Terbiasa Muntah Saat Naik Kendaraan, Batal Puasanya?

darulmaarif.net – Indramayu, 03 Maret 2026 | 10.00 WIB

Tidak sedikit orang yang memiliki kondisi tertentu: setiap kali naik kendaraan—terutama perjalanan jauh atau menggunakan kendaraan umum—ia hampir pasti mengalami mual bahkan muntah. Lalu bagaimana jika kondisi ini terjadi saat ia sedang berpuasa Ramadhan? Apakah puasanya otomatis batal hanya karena ia sudah tahu bahwa setiap naik kendaraan dirinya akan muntah? Ataukah hal tersebut tetap dihukumi sebagai sesuatu yang tidak disengaja? Mari kita cari jawabannya.

Dalam kitab Taqrib disebutkan bahwa ada empat hal yang menjadi rukun atau fardhu puasa, yaitu melakukan niat di waktu malam, menahan diri dari makan dan minum, menahan diri dari jima’, dan menahan diri dari muntah disengaja. Jika empat rukun atau fardhu ini terpenuhi, maka puasa dinilai sah.

Syekh Abu Syuja’ dalam kitab Taqrib mengatakan bahwa tidak sengaja muntah merupakan salah satu rukun puasa yang lain.

Empat kewajiban wajib puasa adalah: niat, pantang makan dan minum, hubungan seksual, dan niat muntah.

Artinya: “Fardhu (rukun) puasanya ada empat hal, yaitu niat, pantang makan dan minum, pantang syahwat, dan pantang muntah yang disengaja.” (Matan Taqrib, [DKI: Beirut]hal. 18)

Mengenai seseorang yang terbiasa muntah ketika naik kendaraan, maka dia dianggap tidak sengaja untuk muntah. Meski dia tahu bahwa akan muntah jika naik kendaraan saat berpuasa, dia tetap tidak dinilai sengaja untuk muntah karena muntah tersebut terjadi bukan pilihan dirinya.

Dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi disebutkan:

Bab tentang apa yang disebutkan dalam kasus muntah dengan sengaja, pepatah: “Barangsiapa yang terkena muntah,” dengan penanda yang terabaikan, yaitu dia yang mengalahkannya dan mendahuluinya dalam muntah, “tidak ada baginya qadha.” Karena tidak ada kelalaian di pihaknya. “Dan barangsiapa yang sengaja memuntahkannya,” maksudnya barangsiapa yang dengan sengaja mengeluarkannya, maka “baiklah dia mengqadha.”

Artinya: “Bab tentang muntah dengan sengaja. Sabda Nabi:
“Barang siapa yang muntah tanpa disengaja (muntah itu mengalahkannya),” yakni muntah tersebut menguasainya dan keluar tanpa kehendaknya, “maka tidak ada kewajiban qadha atasnya,” karena tidak ada unsur kesengajaan darinya. “Dan barang siapa yang muntah dengan sengaja,” yaitu orang yang dengan sengaja menyebabkan muntah, “maka hendaklah ia mengqodlo puasanya.” (Tuhfatul Ahwadzi, Juz III, hal. 409)

Tak jauh berbeda, dalam kitab ‘Aunul Ma’bad juga dikatakan bahwa muntah yang dilakukan tanpa unsur kesengajaan tidak membatalkan puasa.

“Barangsiapa yang terkena muntah-muntah,” dengan penanda terabaikan, artinya ia menguasainya dan mendahuluinya keluar, “selagi dia berpuasa, dia tidak wajib mengqadha.” Karena tidak ada kelalaian di pihaknya.
“Dan jika dia muntah,” artinya siapa pun yang menyebabkan muntahnya, “biarlah dia menggantinya.”

Artinya: “Barang siapa yang muntah tanpa disengaja,” yakni muntah itu mengalahkannya dan keluar tanpa kehendaknya, “sedangkan ia sedang berpuasa, maka tidak ada kewajiban qodlo atasnya,” karena tidak ada unsur kelalaian atau kesengajaan darinya. “Dan jika ia muntah dengan sengaja,” yaitu dengan sengaja menyebabkan muntah tersebut keluar, “maka hendaklah ia mengqadha (puasanya).” (‘Aunul Ma’bud Juz V, hal. 7)

Oleh karena itu, jika dia naik kendaraan saat berpuasa dan kemudian muntah, maka puasanya tidak batal, dan dia tidak perlu mengganti puasanya setelah bulan Ramadhan. Hal ini sebagaimana hadits riwayat Imam at-Tirmidzi dari Abu Hurairoh, dia berkata bahwa Nabi SAW bersabda:

Siapa yang muntah-muntah, maka ia tidak wajib menggantinya, dan siapa pun yang muntah dengan sengaja, wajib menggantinya.

Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak ada qodlo baginya, dan barang siapa yang sengaja muntah, maka ia harus mengqodlo. (HR. Imam at-Tirmidzi)

Menurut Syekh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, yang dimaksud dengan dibujuk untuk muntah adalah muntah tersebut bukan karena pilihan dan keinginannya sendiri, melainkan karena terpaksa untuk muntah. Beliau mengatakan sebagai berikut;

Dan lengannya berarti dia keluar tanpa pilihannya

Terdorong muntah maksudnya adalah muntah tersebut keluar bukan pilihan dari dirinya sendiri.

Dengan demikian, orang yang terbiasa muntah ketika naik kendaraan, kemudian saat berpuasa naik kendaraan dan muntah, maka puasanya tetap sah, tidak batal. Hal ini karena muntah tersebut keluar bukan pilihan dari dirinya, melainkan keluar dengan terpaksa dan tanpa disengaja.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.



Berita Terkini

Berita Terbaru

Daftar Terbaru

News

Jasa Impor China

Berita Terbaru

Flash News

RuangJP

Pemilu

Berita Terkini

Prediksi Bola

Technology

Otomotif

Berita Terbaru

Teknologi

Berita terkini

Berita Pemilu

Berita Teknologi

Hiburan

master Slote

Berita Terkini

Pendidikan

Resep

Jasa Backlink

Slot gacor terpercaya

Anime Batch