darulmaarif.net – Indramayu, 11 Maret 2026 | 04.00 WIB
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang melekat pada setiap muslim yang mampu menjelang berakhirnya bulan Ramadhan. Ibadah ini tidak sekadar ritual tahunan, tetapi memiliki tujuan sosial yang sangat jelas: membantu kaum fakir agar turut merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri. Karena itu, para ulama fiqih sangat memperhatikan ketepatan waktu pelaksanaannya.
Namun dalam praktiknya, masih ada sebagian orang yang lalai atau menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah hari raya berlalu. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah orang yang tidak menunaikan zakat fitrah wajib mengqodlo puasa Ramadhan?
Zakat Fitrah dan Kaitannya dengan Puasa
Pada prinsipnya zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersifat mandiri. Memang terkait dengan momentum Ramadhan, namun bukan syarat sahnya puasa. Artinya puasa seseorang tetap sah meskipun belum membayar zakat fitrah.
Namun demikian, kewajiban zakat fitrah tetap harus ditunaikan. Apabila seseorang mampu tetapi menunda pembayarannya hingga melewati hari raya Idul Fitri tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia berdosa dan tetap wajib mengeluarkannya sebagai qodlo zakat fitrahtidak puasa qadha.
Pandangan Ulama tentang Menunda Zakat Fitrah
Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa menunda zakat fitrah hingga setelah hari raya tanpa ‘udzur merupakan perbuatan dosa dan tetap wajib diqodlo.
Di dalam At-Tanbih fil Fiqh asy-Syafi’i disebutkan:
Tidak boleh menundanya sampai hari raya Idul Fitri, seolah-olah dia menundanya maka dia berdosa dan harus mengqadha.
Artinya: “Tidak boleh menunda zakat fitrah dari hari Idul Fitri. Jika ada yang menundanya, maka dia berdosa dan wajib mengqadha (membayarnya).” (At-Tanbih fi al-Fiqh asy-Syafi’i, hal. 86)
Penjelasan serupa juga terdapat dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:
Golongan Maliki, Syafii, dan Hanbali berpendapat bahwa barang siapa yang menunda zakat fitrah sampai hari raya idul fitri padahal masih mampu membayarnya, maka ia berdosa dan wajib mengqadha.
Artinya: “Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa barangsiapa yang menunda zakat fitrah sampai setelah Idul Fitri, padahal ia mampu membayarnya, maka ia berdosa dan wajib membayarnya.”
Adapun menurut madzhab Imam Hanafihukum menunda zakat fitrah adalah makruh. Namun waktu pelaksanaannya dianggap lebih luas dan tidak terbatas hanya pada hari raya saja.
Masih dari sumber yang sama disebutkan:
Mazhab Hanafi menyatakan penundaan itu tidak disukai, namun waktu membayar zakat fitrah menurut mereka luas dan tidak menyempit kecuali pada akhir hayat.
Artinya: “Madzhab Hanafi menyatakan bahwa menunda zakat fitrah hukumnya makruh. Akan tetapi waktu pelaksanaannya menurut mereka bersifat luas dan tidak menjadi sempit kecuali menjelang akhir kehidupan.”
Mengapa Zakat Fitrah Tidak Bisa Ditunda?
Para ulama menjelaskan bahwa tujuan utama zakat fitrah adalah membantu kaum fakir agar tidak perlu meminta-minta pada hari raya. Oleh karena itu, menundanya tanpa alasan dianggap menyalahi hikmah disyariatkannya zakat tersebut.
Di dalam buku Asnal Mathalib dijelaskan:
matolib asnal :
(Dilarang menundanya melebihi hari Idul Fitri)
Tanpa alasan, seperti tidak adanya uangnya atau orang-orang yang berhak, karena niatnya adalah untuk menghindarkan mereka dari keharusan memintanya (dan memerlukan kewajiban segera), maka jika dia menundanya tanpa alasan dan segera menyatakan kenaikannya, katanya secara keseluruhan, dan makna yang jelas dari kata-kata mereka adalah bahwa zakat atas uang yang ditangguhkan dari harta itu adalah pelunasan, dan yang membedakannya adalah Fitrah itu bersifat sementara, seperti shalat.
Artinya: “Haram menunda zakat fitrah dari hari raya (‘Idul Fitri) tanpa adanya uzur, seperti tidak adanya harta (yang dapat dizakatkan) atau tidak ditemukannya orang yang berhak menerimanya. Hal ini karena tujuan zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan mereka (orang-orang miskin) sehingga mereka tidak perlu meminta-minta pada hari tersebut.
Jika zakat fitrahnya ditunda tanpa alasan, maka wajib segera dibayarkan (langsung/segera). Penegasan mengenai kewajiban mempercepat ini merupakan penjelasan tambahan dari penulis.
Dalam kitab Al-Majmu’ disebutkan bahwa lahiriah perkataan para ulama menunjukkan bahwa zakat harta yang ditunda setelah seseorang mampu mengeluarkannya masih dihitung sebagai pelaksanaan (ada’), bukan qodho.
Adapun perbedaannya adalah bahwa zakat fitrah memiliki waktu yang terbatassebagaimana halnya sholat yang terikat dengan waktu tertentu.”
Hal yang sama ditegaskan pula dalam Mughni al-Muhtaj:
Diharamkan menundanya melebihi hari raya Idul Fitri tanpa adanya alasan, seperti tidak adanya uang atau orang yang berhak karena telah melenceng dari maksudnya, yaitu tidak mampu memintanya pada hari raya. Jika dia menundanya tanpa alasan, dia tidak menaati dan memenuhi kewajibannya.
Artinya: “Haram menunda zakat fitrah hingga melewati hari raya (‘Idul Fitri) tanpa adanya ‘udzur, seperti tidak adanya harta yang dimiliki atau tidak ditemukannya orang yang berhak menerimanya. Hal ini karena dengan penundaan tersebut hilanglah tujuan yang dimaksudkan dari zakat fitrah, yaitu mencukupi kebutuhan mereka (orang-orang fakir) agar tidak perlu meminta-minta pada hari kebahagiaan (hari raya).
Jika seseorang menunda zakat fitrahnya tanpa ‘alasan’, maka dia bersalah dan tetap wajib membayarnya (membayarnya setelah itu).”
Berdasarkan penjelasan para ulama, dapat disimpulkan bahwa tidak membayar zakat fitrah tidak mewajibkan seseorang untuk menjalankan puasa Ramadhan. Puasanya tetap sah. Namun jika seseorang menunda pembayaran zakat fitrah sampai setelah Hari Raya tanpa alasan yang sah, maka dia berdosa dan tetap wajib membayar zakat fitrah secepatnya.
Karena itu, zakat fitrah sebaiknya ditunaikan tepat pada waktunya, bahkan dianjurkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Dengan demikian, tujuan syariat untuk menghadirkan kebahagiaan bagi seluruh umat Islam di hari kemenangan benar-benar dapat terwujud. Sebab Idul Fitri bukan hanya tentang kegembiraan pribadi, tetapi juga tentang kepedulian sosial yang dirasakan bersama.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.