Hukum Mencela Orang yang Sudah Wafat, Apakah Dibolehkan?

darulmaarif.net – Indramayu, 30 Januari 2026 | 14.00 WIB

Di era digital saat ini, ruang publik semakin terbuka lebar. Media sosial, portal berita, hingga forum diskusi menjadi ruang bebas untuk menyampaikan pendapat, kritik, bahkan penilaian terhadap tokoh-tokoh yang telah wafat. Tidak jarang, perbincangan tersebut berubah menjadi polemik: apakah diperbolehkan menyebut keburukan orang yang sudah meninggal dunia dalam Islam?

Sebagian masyarakat memahami hadits Nabi Muhammad SAW yang melarang mencela orang mati secara tekstual, sehingga setiap bentuk kritik terhadap tokoh yang telah wafat dianggap sebagai pelanggaran adab dan etika keislaman. Namun, para ulama klasik tidak memahami persoalan ini secara simplistik. Mereka membedakan antara celaan yang bersifat pribadi dan ghibah tercela, dengan penyebutan keburukan yang bertujuan edukatif, preventif, dan menjaga kemaslahatan umat.

Di sinilah pentingnya merujuk kepada khazanah keilmuan Islam klasik (turats), agar umat tidak terjebak pada pemahaman normatif yang kaku, tetapi juga tidak terjerumus dalam budaya hujat yang destruktif.

Imam Badruddin al-‘Aini rohimahulloh, dalam ‘Umdatut Qori Syarh Shohih Bukhori, menjelaskan secara tegas batasan larangan mencela orang yang sudah wafat. Redaksinya sebagai berikut:

Jika dikatakan: Bagaimana dibolehkannya menyebut keburukan orang mati, mengingat hadits shahih dari Zaid bin Arqam yang melarang melaknat orang mati dan menyebut mereka kecuali Oke?

Saya jawab: Yang dilarang melaknat orang mati bukanlah orang munafik, orang kafir, atau orang yang terang-terangan melakukan maksiat atau bid’ah, karena hal-hal tersebut tidak haram untuk disebutkan. jahat untuk memperingatkan terhadap jalan mereka dan meniru mereka

(Imam Badr Al-Din Al-Aini : Umdat Al-Qari, Penjelasan Sahih Al-Bukhari)

Artinya: “Jika dikatakan (ditanyakan): Bagaimana mungkin diperbolehkan menyebut keburukan orang-orang yang telah meninggal dunia, padahal telah datang hadis sahih dari Zaid bin Arqam tentang larangan mencela orang mati dan larangan menyebut mereka kecuali dengan kebaikan?

Maka dijawab: ‘Sesungguhnya larangan mencela orang yang sudah meninggal tidak berlaku bagi orang munafik, kafir, dan orang yang terang-terangan melakukan maksiat atau bid’ah. Maka tidak haram bagi kelompok-kelompok tersebut untuk disebut keburukannya, dengan tujuan memberikan teguran terhadap jalannya dan tidak mengikuti (mencontohkan) perbuatannya.’” (Imam Badruddin al-‘Aini, ‘Umdatul Qori Syarh Shohih Bukhori)

Dari penjelasan tersebut, Imam Badruddin al-‘Aini menegaskan bahwa larangan mencela orang yang sudah meninggal dunia tidak berlaku secara mutlak. Larangan tersebut dikecualikan untuk:

  • orang munafik,
  • orang-orang kafir,
  • orang yang terang-terangan melakukan kejahatan,
  • dan pelaku bid‘ah yang menyimpang secara terbuka.

Terhadap kelompok ini, penyebutan keburukan mereka tidak dilarangselama tujuannya adalah:

  1. Tahdzir (peringatan) bagi umat Islam;
  2. Proteksi akidah dan manhaj keislaman yang benar;
  3. Pencegahan peneladanan dengan cara hidup mereka;
  4. Menjaga kemurnian agama dari penyimpangan pemikiran dan praktik.

Dengan demikian, Islam membedakan secara tegas antara:

  • ghibah tercela yang bersifat personal, emosional, dan destruktif
    dengan
  • penyebutan keburukan yang bersifat edukatifpreventif, dan maslahat untuk umat.

Dalam konteks masyarakat modern, khususnya di era digital, prinsip ini menjadi sangat relevan. Kritik terhadap tokoh publik, pemimpin, atau figur agama yang telah wafat tidak boleh berubah menjadi budaya hujat dan caci maki. Namun, pada saat yang sama, sejarah tidak boleh dibungkam dari kritik ilmiah.

Islam mengajarkan etika keseimbangan:
tidak membangun peradaban di atas fitnah, tetapi juga tidak membiarkan kesesatan diwariskan tanpa klarifikasi. Inilah wajah Islam sebagai agama ilmu, bukan agama kultus individual.

Memahami hukum memfitnah orang yang sudah meninggal tidak cukup hanya dengan sepenggal hadis atau kutipan sepihak saja, melainkan harus dirujuk. penjelasan ulama mu’tabar dalam kitab-kitab turots. Dari sini kita belajar bahwa Islam bukan agama yang membenarkan budaya hujat, tetapi juga bukan agama yang membungkam kebenaran demi pencitraan sejarah.

Pesantren, sebagai pusat transmisi ilmu dan adab, memiliki peran penting dalam membangun literasi keislaman yang cerdas, beradab, dan berdasarkan ilmu pengetahuan. Dengan merujuk kepada khazanah Ulama Salaf, umat diajak untuk berpikir jernih, bersikap adil, dan menempatkan kritik dalam koridor maslahat, bukan emosi sesaat.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.


News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Download Film

A gaming center is a dedicated space where people come together to play video games, whether on PCs, consoles, or arcade machines. These centers can offer a range of services, from casual gaming sessions to competitive tournaments.