darulmaarif.net – Indramayu, 28 Desember 2025 | 09.00 WIB
Dalam kehidupan rumah tangga, persoalan harta kerap menjadi isu sensitif yang memicu gesekan, bahkan konflik berkepanjangan. Tidak jarang, seorang suami yang sebelumnya dengan lapang dada memberikan harta kepada istrinya—baik berupa uang, tanah, rumah, atau aset lainnya—di kemudian hari merasa ingin menarik kembali pemberian tersebut. Alasannya beragam: kondisi ekonomi berubah, muncul perselisihan rumah tangga, atau adanya kesalahpahaman dalam memaknai hibah itu sendiri.
Pertanyaannya kemudian, apakah secara hukum Islam seorang suami dibolehkan meminta kembali harta yang telah dihibahkan kepada istrinya? Apakah kedudukannya sama dengan pengecualian yang diberikan kepada orang tua yang dapat menarik hibah dari anaknya?
Persoalan ini bukan perkara baru. Para ulama sejak generasi salaf telah membahasnya secara mendalam, dan mayoritas pendapat menunjukkan kehati-hatian syariat dalam menjaga kehormatan pemberian (hibah), terlebih dalam relasi sakral seperti suami-istri.
Prinsip Umum: Larangan Menarik Kembali Hibah
Secara umum, Islam sangat menekankan etika dalam memberi. Hibah bukan sekadar transaksi harta, melainkan cerminan keikhlasan dan kemuliaan akhlak. Karena itu, menarik kembali hibah dipandang sebagai perbuatan tercela, kecuali dalam satu kondisi yang dikecualikan oleh syariat, yaitu orang tua terhadap anaknya.
Hal ini berdasarkan sabda Rosulullou SAW:
Tidak boleh ada seorangpun yang memberi hadiah, atau memberi hadiah, kemudian mengambilnya kembali, kecuali ayah dalam apa yang dia berikan kepada anaknya, dan perumpamaan orang yang memberi hadiah, Kemudian dia kembali lagi kepadanya, seperti seekor anjing yang sedang makan. Ketika dia kenyang, dia muntah, lalu dia kembali ke muntahannya.
Artinya: “Tidak halal bagi seseorang memberikan suatu pemberian atau hibah, lalu ia menariknya kembali, kecuali orang tua terhadap apa yang ia berikan kepada anaknya. Dan perumpamaan orang yang menarik kembali hibahnya adalah seperti anjing yang makan, lalu ketika kenyang ia memuntahkannya, kemudian kembali memakan muntahannya.”
Hadis ini dinilai sahih oleh para ulama, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Abdil Barr bahwa tidak ada khilaf tentang kesahihan sanad hadis larangan menarik kembali hibah.
Pendapat Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah
Dalam konteks hibah suami kepada istri, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh mencabut hibah tersebut. Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah termasuk di antara ulama yang tegas berpendapat demikian.
Dalam penjelasan Ibnu Abdil Barr disebutkan:
Adapun bagi Syafi’i, tidak ada seorangpun yang berhak mengambil kembali pemberiannya kecuali bapaknya
Artinya: “Menurut Imam Syafi’i, tidak ada seorang pun yang dapat menarik kembali hibahnya, kecuali orang tua.”
Sementara Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya memperluas larangan ini dengan memasukkan relasi kekerabatan mahram, termasuk hubungan suami-istri:
Demikian pula jika salah satu suami/istri memberi hadiah kepada pasangannya, maka pemberi hibah tidak berhak mengembalikan hadiahnya
Artinya: “Demikian pula suami istri, jika salah seorang di antara mereka menghibahkan sesuatu kepada pasangannya, maka tidak boleh bagi si pemberi untuk menarik kembali hibah tersebut.”
Bahkan, Imam Abu Hanifah menyamakan kedudukan suami-istri dengan dzawi al-arham (kerabat mahram) dalam hal hibah.
Pandangan ini diperkuat dengan ajaran ulama Tabi’in. Di dalam ‘Umdatul Qari Bisyarh Shahih Bukhari (20/114–115) dijelaskan:
Ibrahim berkata: Pahala Ibrahim adalah Ibnu Yazid al-Nakha’i, artinya pemberian laki-laki kepada perempuan dan pemberian perempuan kepada suaminya diperbolehkan. Ini adalah komentar yang diterima Abd al-Razzaq berdasarkan otoritas al-Thawri, berdasarkan otoritas Mansour, dan berdasarkan otoritas Ibrahim. Beliau bersabda, “Jika diberikan kepadanya atau diberikan kepadanya, maka masing-masing dari mereka mempunyai pemberiannya.” Dan al-Tahawi menyampaikannya melalui Abu Awanah atas wewenang Mansour. Beliau berkata, Ibrahim berkata, “Jika seorang wanita memberikan hadiah kepada suaminya atau seorang suami memberikan hadiah kepada istrinya, maka hadiah tersebut diperbolehkan, dan tidak seorang pun dari mereka berhak untuk mengambil kembali hadiahnya.”
Atas wewenang Abu Hanifah, atas wewenang Hammad, atas wewenang Ibrahim, seorang suami dan seorang perempuan mempunyai kedudukan yang sama sebagai saudara. Jika salah satunya diberikan kepada pemiliknya, maka dia tidak berhak mengambilnya kembali.
Artinya : “Ibrahim mengiyakan. Ibrahim, dialah Ibnu Yazid An-Nakho’i, maksudnya adalah pemberian suami kepada isterinya dan perkawinan isteri kepada suaminya. Hal ini ta’liq disambung oleh Abdur Rozak dari Imam At-Tsauri dari Kansur dari Ibrahim yang mengatakan: “bila isteri memberi kepada suami atau suami memberi kepada isteri, maka masing-masing keduanya adalah pemberiannya.
At-Tohawi juga meneruskan dari garis Abu ‘Awanah dari Mansur yang mengatakan, Ibrahim berkata: “Bila seorang istri memberi kepada suaminya atau seorang suami memberi kepada istrinya, maka hadiah itu boleh, dan salah satu dari keduanya tidak dapat meminta hadiah itu kembali.”
Dan dari jalurnya abu hanifah dari hammad dari ibrahim: suami dan istri menempati tempatnya pemilik kekerabatan, ketika salah seorang dari keduanya memberi kepada yg lainnya maka tidak boleh baginya meminta kembali.”
Pandangan Umar bin Abdul Aziz dan Perbedaan Pendapat Minoritas
Umar bin Abdul Aziz, khalifah yang terkenal dengan asketisme dan keadilannya, juga berpendapat keras:
Umar bin Abdul Aziz berkata, “Mereka tidak akan kembali.” Umar bin Abdul Aziz, salah satu Khalifah yang mendapat petunjuk dan salah satu petapa yang beribadah, berkata, “Mereka tidak akan kembali.” Sabdanya, “Mereka tidak akan kembali,” berarti bahwa suami tidak akan kembali kepada isterinya, dan isteri tidak boleh kembali kepada suami, jika salah satu dari mereka memberikannya kepada yang lain. Hal ini juga disampaikan oleh Abd al-Razzaq, atas wewenang al-Thawri, atas wewenang Abd al-Rahman ibn Ziyad, bahwa Umar bin Abd al-Aziz mengatakan hal yang sama seperti apa yang dikatakan Ibrahim, dan Ibnu Battal mengatakan. Ada di antara mereka yang berkata, “Dia berhak mengambil kembali apa yang telah dia berikan kepadanya, namun dia tidak mempunyai hak untuk mengambil kembali apa yang telah dia berikan padanya.” Hal ini diriwayatkan berdasarkan wewenang Syuraih, al-Zuhri, dan al-Sha’bi.
Artinya: “Umar bin Abdul Aziz berkata: ‘Keduanya tidak boleh saling meminta balik’. Umar bin Abdul Aziz termasuk salah satu Khulafaur rosyidin, dan termasuk salah satu ahli ibadah yang bertapa. Kata-katanya “keduanya tidak boleh saling meminta balik. Artinya, suami tidak boleh meminta kembali kepada istrinya, dan istri tidak boleh meminta kembali kepada suaminya atas apa yang telah diberikan salah satu dari mereka kepada suaminya. Hal ini juga dihubungkan dengan Abdur Razak dari ats Tsauri dari Abdur Rohman bin Ziyad yang dikatakan oleh Umar bin Abdul Aziz sebagaimana sabda Ibrahim. Ibnu Bathol berkata: ‘Beberapa ulama berpendapat bahwa istri boleh meminta kembali apa yang telah dia berikan kepada suaminya dan suami tidak dapat meminta kembali apa yang telah dia berikan kepada istrinya’. Hal ini diriwayatkan dari Syuraikh, Az Zuhri dan Ash Sha’bi.”
Meski demikian, Ibnu Baththal mencatat adanya pendapat minoritas dari sebagian ulama seperti Syuraih, Az-Zuhri, dan Asy-Sya’bi, yang berpendapat bahwa istri boleh menarik kembali hibahnya kepada suami, sementara suami tidak boleh menarik hibah kepada istri. Namun pendapat ini tidak menjadi pegangan jumhur Ulama.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Menurut ulama populer, seorang suami tidak boleh menarik kembali hibah yang telah diberikannya kepada istrinyasebagaimana istri juga tidak dibolehkan menarik kembali hibah kepada suami. Hubungan suami-istri dalam Islam bukan hanya ikatan hukum, tetapi juga ikatan amanah, kasih sayang, dan akhlak.
Dalam tradisi pesantren, persoalan ini kerap ditekankan sebagai bagian dari Adab Mu’asyarah bil Ma’ruf. Memberi dengan ikhlas dan tidak mengungkit kembali pemberian adalah cermin kedewasaan spiritual dalam rumah tangga seorang suami.
Semoga penjelasan ini dapat menjadi pencerahan dan pegangan bagi umat Islam dalam menjaga keharmonisan keluarga sesuai tuntunan syariat Islam yang benar.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.
News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Download Film
A gaming center is a dedicated space where people come together to play video games, whether on PCs, consoles, or arcade machines. These centers can offer a range of services, from casual gaming sessions to competitive tournaments.