Sex on Public dalam Islam: Bolehkah Suami Istri Berhubungan Intim di Tempat Terbuka?

darulmaarif.net – Indramayu, 02 Juli 2026 | 17.00 WIB

Di era digital seperti sekarang, pertanyaan seputar hubungan suami istri semakin banyak muncul di ruang-ruang konsultasi keislaman. Tidak sedikit pasangan yang ingin mengetahui batasan syariat terkait adab berhubungan intim, termasuk hukum melakukan hubungan suami istri di tempat terbuka seperti di tengah hutan, pantai yang sepi, atau lokasi lain yang diyakini tidak ada orang.

Pertanyaan semacam ini penting dijawab secara proporsional agar umat Islam tidak hanya mengetahui hukum halal dan haram, tetapi juga memahami adab (etika) yang diajarkan syariat. Islam memang menghalalkan hubungan intim antara suami dan istri, namun tetap memberikan tuntunan agar kehormatan, rasa malu (ḥayā’), dan privasi tetap terjaga.

Lalu, bagaimana pandangan para ulama mengenai hukum bersenggama di tempat terbuka? Apa hukumnya bersetubuh dengan istri di tempat terbuka, misalnya di alam bebas, tetapi benar-benar dipastikan tidak ada seorang pun yang melihat?

Pada dasarnya, Berhubungan seks dengan istri di tempat terbuka adalah hal yang sahasalkan benar-benar aman dari pandangan orang lain dan tidak menyebabkan ketelanjangannya tersingkap di depan siapa pun.

Hukum Islam memberikan perhatian yang besar terhadap pemeliharaan aurat dan kehormatan, sehingga yang menjadi pokok persoalan ini bukan sekedar letaknya saja, melainkan ada atau tidaknya kemungkinan aurat terlihat oleh orang lain.

Di dalam buku file Qodir dijelaskan sebuah hadits mengenai adab ketika suami istri melakukan hubungan badan.

340 – (Jika salah satu dari kalian menyetubuhi keluarganya) artinya dia ingin menyetubuhi istrinya (biarkan dia menutupi dirinya) artinya dia harus menutupi dirinya dan istrinya dengan pakaian yang menutupi bekas luka mereka, dan dia menyapanya dengan penutup tetapi bukan karena itu di atasnya, dan jika bagian atasnya tertutup, maka bagian bawahnya tertutup (dan tidak boleh dibuka). Maknanya adalah haram, yakni hendaknya mereka melepaskan pakaian dari auratnya dan melepaskan apa yang menutupinya (menelanjangi aurat). Perumpamaan yang alatnya dihilangkan yaitu membuka mata, bentuk udara yang kedua yaitu keledai. Yang tertutup mengalahkan yang brutal, hal itu disebabkan kesopanan dari Tuhan Yang Maha Esa, sopan santun terhadap para malaikat, dan kehati-hatian terhadap kehadiran setan. Jika salah satu dari mereka melakukan hal itu, maka tidak disukai karena hina, bukan karena larangan, kecuali jika demikian maka barangsiapa yang melihat auratnya maka haram. Syafi’i menegaskan bahwa suami boleh melihat seluruh aurat isterinya, bahkan auratnya, bahkan apa pun yang tidak boleh ia nikmati, seperti cincin anus, dan ia memilih penggunaan pepatah pada keledai, untuk menambah rasa jijik dan teguran, serta menyayangkan perbuatan keji itu dan karena kebodohan hewan. Dan dia membuatnya semakin tidak bisa dimengerti dan bahkan lebih jelek. Dalam hadits Al-Tabarani dan Al-Bazzar penjelasan perintah menutup aurat adalah jika malaikat tidak tertutup maka malaikat menjadi malu dan keluar, dan jika ada anak di antara mereka maka setan mendapat bagian di dalamnya. Ini adalah kata-katanya. Al-Haytami berkata: Tidak diketahui rantai penularan Al-Tabarani, dan selebihnya orang-orangnya dapat dipercaya.

Artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian mendekati isterinya (untuk berhubungan badan), maka hendaknya ia menutup dirinya, yaitu menutup dirinya dan isterinya dengan kain yang menutupi keduanya.

Janganlah keduanya telanjang sebagaimana telanjangnya dua ekor keledai. Maksudnya, jangan sampai keduanya melepaskan pakaian yang menutupi aurat sehingga keduanya benar-benar telanjang. Perumpamaan dengan keledai digunakan sebagai bentuk peringatan agar menjaga rasa malu kepada Allah, beradab kepada para malaikat, serta menghindari kehadiran setan.

Apabila keduanya melakukannya, hukumnya makruh tanzih, bukan haram. Akan tetapi, apabila ada seseorang yang dapat melihat sebagian auratnya, maka hukumnya menjadi haram. Ulama Syafi’iyyah menegaskan bahwa suami boleh melihat seluruh aurat istrinya, termasuk kemaluannya. Adapun penyebutan keledai bertujuan memberikan peringatan keras karena keledai merupakan hewan yang paling buruk perilakunya dalam hal tersebut.

Dalam riwayat Imam ath-Thobroni dan al-Bazzar disebutkan bahwa apabila sepasang suami istri tidak menutup auratnya, maka para malaikat merasa malu dan meninggalkannya. Jika dari hubungan itu lahir seorang anak, maka setan ikut ambil bagian di dalamnya. Imam al-Haitami menjelaskan, dalam rangkaian riwayat ath-Thobroni terdapat perawi yang bersifat majhul, sedangkan perawi yang lain bersifat tsiqah. Sebagaimana disunnahkannya menutup badan, maka disunnahkan pula menutup kepala dan merendahkan suara ketika shalat, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW.” (Faidhul Qodir, hal. 340)

Titik Penekanan Hukum

Dari penjelasan di atas, para ulama memberikan perhatian khusus pada bagian berikut:

Jika seseorang kemudian melihat salah satu auratnya, maka ia diharamkan

Artinya: “Apabila ada orang yang dapat melihat sebagian auratnya, maka hukumnya menjadi haram.”

Kalimat ini menjadi landasan penting bahwa keharaman bukan terletak pada tempat terbuka itu sendiri, melainkan karena terbukanya aurat di hadapan orang lain.

Hukum Bersetubuh di Tempat Terbuka Menurut Ulama Syafi’iyah

Di dalam buku Al-Majmu’ Sharh al-MuhadzdzabImam an-Nawawi mengutip pendapat Imam al-‘Abdari sebagai berikut:

Al-Majmo’, jilid. 2, hal. 80

(Bagian) Al-Abdari salah seorang sahabat kami berkata dalam kitabnya Al-Kifaya: Dibolehkan menurut pandangan kami melakukan hubungan intim menghadap kiblat dan menghadapnya di dalam bangunan. Dan gurun pasir, katanya, dan Abu Hanifah, Ahmad, dan Dawud membicarakannya, dan para sahabat Malik tidak setuju mengenai hal itu, maka Ibnu al-Qasim mengizinkannya dan Ibnu Habib tidak menyukainya. Ada pula yang selain Al-Abdari salah satu sahabat kami, juga meriwayatkan bahwa tidak ada paksaan di antara kami, karena hukumnya menyebutkan tentang buang air kecil dan besar, dan Allah SWT yang Maha Mengetahui.

Artinya: “Imam al-‘Abdari salah satu ulama Syafi’iyyah berkata dalam kitab Al-Kifayah: Menurut madzhab kami, suami istri dibolehkan berhubungan badan menghadap kiblat atau membelakangi kiblat, baik di dalam gedung maupun di alam terbuka (gurun). Pendapat ini juga diungkapkan oleh Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Dawud.

Adapun ulama Maliki terdapat perbedaan pendapat. Ibnu al-Qasim membolehkannya, sedangkan Ibnu Habib melarangnya. Sebagian ulama Syafi’iyyah lainnya juga menyatakan bahwa tidak ada makruh dalam permasalahan ini, karena larangan syariat menghadap atau berpaling dari kiblat hanya berkaitan dengan buang air kecil dan besar. Wallohu a’lam.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Jilid II, hal. 80)

Penjelasan ini menunjukkan bahwa lokasi terbuka tidak secara otomatis menjadikan hubungan suami istri terlarang. Yang menjadi perhatian syariat adalah tetap terjaganya aurat dan kehormatan pasangan.

Fatwa Imam an-Nawawi

Imam an-Nawawi pun menjelaskan persoalan tersebut dalam kumpulan fatwanya.

Pertanyaan: Apakah tidak disukai bersenggama menghadap kiblat di padang pasir atau di dalam gedung, dan adakah perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal tersebut?

Jawabannya: Dia tidak membenci hal itu; Baik di gurun, maupun di gedung-gedung; Ini adalah doktrin Syafi’i dan seluruh ulama, kecuali sebagian sahabat Malik

Artinya: “Pertanyaan: Apakah makruh melakukan hubungan suami istri dengan menghadap kiblat di padang pasir atau di dalam bangunan? Apakah terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hal tersebut?

Jawaban: Tidak dimakruhkan, baik di padang pasir maupun di dalam bangunan. Inilah pendapat Imam asy-Syafi’i dan mayoritas ulama, kecuali sebagian ulama dari kalangan Malikiyyah.” (Fatawa An-Nawawi, hal. 190)

Berdasarkan keterangan para ulama ditaas, berhubungan intim di tempat terbuka pada dasarnya diperbolehkanselama sama sekali tidak ada orang lain yang melihat agar aurat tetap terjaga. Jika ada kemungkinan bagian pribadinya dilihat orang lain, maka hukumnya haram karena melanggar kewajiban menutup aurat dan menjaga kehormatan pasangan.

Meskipun demikian, Islam tetap menganjurkan agar hubungan suami istri dilakukan di tempat yang lebih layak, tertutup, serta menjaga adab-adab yang diajarkan Rosululloh SAW, seperti menutup tubuh dengan kain, merendahkan suara, dan menjaga rasa malu di hadapan Alloh SWT.

Dengan demikian, syariat Islam tidak hanya mengatur kehalalan hubungan suami istri, tetapi juga mengajarkan etika, kesopanan, dan penghormatan terhadap kemuliaan manusia dalam setiap aspek kehidupan.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch