Peringatan Serius bagi Umat Islam! – Pondok Pesantren Darul Ma’arif

darulmaarif.net – Indramayu, 29 Juli 2025 | 08.00 WIB

Di era digital yang serba cepat, berita menyebar lebih deras daripada bencana Tsunami. Melalui media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, atau X (Twitter), informasi tak lagi harus melewati proses verifikasi panjang. Sayangnya, banyak dari informasi tersebut belum tentu benar. Bahkan tak jarang, berita yang belum terkonfirmasi atau bahkan hoaks menyebar secara masif, menimbulkan kepanikan, perpecahan, dan fitnah.

Lalu bagaimana pandangan Islam tentang menyebarkan berita hoaks? Apakah menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya hanya dianggap remeh ataukah ada konsekuensi hukum fiqh yang berat di sisi agama?

Lisan, Tulisan, dan Dosa Sosial

Di Hadis Nabi Muhammad:

Seorang Muslim adalah salah satu Muslim dari lidah dan tangannya

Artinya: “Seorang muslim sejati adalah yang mana kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya.” (HR. Imam Bukhori dan Muslim)

Imam Ibn Hajar al-Asqolani Dijelaskan di Fathul Baari bahwa penyebutan lisan secara khusus adalah karena ia menjadi juru bicara hati dan cermin dari isi batin manusia. Begitu juga tangandisebut karena merupakan alat utama untuk melakukan perbuatan. Imam Ibnu Hajar menambahkan:

Dia memilih lidah untuk menyebutkan karena itu mengekspresikan apa yang ada di dalam jiwa, dan begitu juga tangannya karena sebagian besar tindakan ada di dalamnya, dan hadits itu umum dalam kaitannya dengan lidah tanpa tangan; Karena lidah dapat mengatakan di masa lalu dan mereka yang hadir dan kecelakaan belum, tidak seperti tangan, ya lidah dapat berpartisipasi dalam tulisan itu, dan pengaruhnya terhadap itu hebat

Artinya: “Lisan disebutkan secara khusus karena ia menjadi penjelas apa yang ada di dalam jiwa, demikian pula tangan karena kebanyakan perbuatan dikerjakan dengannya. Hadits ini bersifat umum untuk lisan, tidak untuk tangan; sebab lisan dapat berbicara tentang masa lalu, masa kini, dan masa depan. Berbeda dengan tangan, meski bisa ikut serta melalui tulisan, karena dampaknya yang juga sangat besar.” (Fathul Baari)

Jelas bahwa tulisan di media sosial Juga termasuk dalam kategori tersebut lisan yang berpotensi menyakiti orang lain jika tidak dijaga. Apalagi dalam bentuk hoaks, fitnah, atau berita palsu yang meresahkan masyarakat.

Tulisan Adalah Lisan Kedua

Imam berbau Hamid Muhammad al-Ghozali dalam buku ini Bidayatul Hidaya secara tegas menyebut bahwa pena atau tulisan adalah salah satu dari dua lisan yang wajib mengurus kehormatannya sebagai menjaga verbal verbal.

Adapun kedua tangan: menjaga mereka dari memukul seorang Muslim dengan mereka, atau membawa mereka terlarang, atau melakukan salah satu ciptaan, atau mengkhianati mereka dengan kejujuran atau deposit

Artinya: “Jaga kedua tanganmu dari memukul seorang muslim, mengambil harta haram, menyakiti makhluk, berkhianat terhadap amanah dan titipan, atau menulis sesuatu yang tidak pantas diucapkankarena pena adalah salah satu dari dua lisan. Jadi jaga pena saat Anda tetap verbal. “(Bidayatul Hididesia)

Maka, menyebarkan tulisan, berita, atau konten digital yang bersifat fitnah, hoaks, atau belum jelas validitasnya, termasuk pelanggaran adab Islam dan bisa tergolong dosa sosial.

Ghîbah dan namimah digital

Di dalam I’anatut tholibindijelaskan bahwa hukum asal ghibah adalah haram. Namun ada beberapa pengecualian, misalnya dalam rangka menasihati, melapor ke pihak berwenang, atau memperingatkan umat dari bahaya.

Dan ketahuilah bahwa asal mula yang tidak dapat diizinkan diizinkan, dan mungkin diizinkan untuk tujuan hukum yang benar yang hanya tercapai …

Artinya: “Ketahuilah, hukum asal dari ghibah adalah haram. Boleh dilakukan jika memiliki tujuan syar’i yang benar dan tidak bisa dicapai kecuali dengan ghibah tersebut, seperti mengadukan kezaliman, meminta tolong dalam mencegah kemungkaran, atau memperingatkan umat Islam dari kejahatan.” (I’anatut Tholibin, Juz IV, hal. 284)

Jadi, menyebarkan informasi negatif atau buruk tetap haram jika tanpa tujuan maslahat syar’i. Bahkan jika informasi tersebut benar, tetapi tidak membawa manfaat atau justru membuka aib tanpa hak, itu tetap termasuk Namimah atau adu domba digital.

Imam Ghazali mengulangi:

Al -Ghazali berkata: Gosip disatukan dengan mengungkapkan apa yang dia benci ungkapkan, apakah itu pengungkapan dengan mengatakan, buku, simbol, atau isyarat. Lebih tepatnya

Artinya: “Namimah adalah mengungkapkan sesuatu yang tidak disukai untuk diungkap, baik dengan ucapan, tulisan, isyarat, atau simbol. Bahkan hakikatnya adalah menyebarkan rahasia dan membuka tabir yang seharusnya ditutup.” (Syarah Sullam Taufiq, hal. 68)

Menyetujui Hoaks Juga Dosa Besar

Yang lebih menakutkan adalah ketika seseorang menyetujui atau menyukai konten yang bersifat maksiat, termasuk hoaks. Dalam Is’adur Rofiq dijelaskan,

Termasuk sukacita dalam ketidaktaatan dan kepuasan dengan itu, apakah itu dikeluarkan darinya atau dikeluarkan oleh orang lain dari ciptaan Tuhan, karena kepuasan dengan ketidaktaatan adalah dosa, tetapi itu adalah salah satu dosa utama seperti dalam pernikahan dalam pernikahan

Artinya: “Sebagian dari maksiat adalah ridho terhadap maksiat maksiat itu sendiribahkan termasuk dosa besar, baik maksiat itu dilakukan oleh dirinya sendiri maupun dilakukan oleh orang lain dari makhluk Alloh. Seperti keterangan yang terdapat kitab dalam Az-Zawajir.” (Is’adur Rofiq, Juz II, hal. 50)

Maka, membagikan berita hoaks, meski tanpa menambah komentar, atau menyukai konten fitnah di media sosial juga bisa menjerumuskan seseorang pada dosa besar jika dilakukan dengan sengaja.

Saatnya Melek Literasi Digital

Di era digital ini, jari-jemari kita bisa menjadi saksi amal atau saksi dosa di akhirat. Sekali klik “share”, kita bisa membagikan manfaat, atau justru menyebarkan malapetaka. Maka penting bagi umat Islam untuk melek literasi digital dan lebih bertanggung jawab secara moral dan spiritual dalam bermedia sosial.

Menyebarkan hoaks bukan hanya pelanggaran hukum negara, tapi juga pelanggaran etika Islam yang mendalam. Islam menganjurkan tabayyun (klarifikasi), menjaga kehormatan orang lain, dan menahan diri dari menyebarkan kabar yang tak jelas.

Mari jadikan media sosial sebagai pertanian hadiah, bukan sarana ziarah. Jaga jari -jari Anda, jaga iman Anda.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

Game News

Berita Olahraga

News

Berita Terkini

Berita Terbaru

Berita Teknologi

Seputar Teknologi

Drama Korea

Resep Masakan

Pendidikan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Download Film

Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.