Mabadiul Fiqhiyah: Kitab Fiqh Dasar Madzhab Syafi’i untuk Santri Pemula

darulmaarif.net – Indramayu, 08 September 2025 | 08.00 WIB

Bagi seorang santri atau pelajar muslim yang pernah mondok di pesantren, rasanya hampir tak ada yang tidak mengenal Kitab Mabadiul Fiqhiyah. Kitab Fiqh Dasar ini ditulis oleh seorang sarjana yang hebat, Syekh Umar Yahya Abdul Jabbardan menjadi pegangan penting bagi santri pemula untuk memahami dasar-dasar hukum Islam.

Kitab ini pertama kali ditulis pada bulan Rajab tahun 1353 H atau sekitar tahun 1932 M, dan hingga kini masih diajarkan di banyak pesantren, termasuk beberapa sekolah formal dan Madrasah Diniyah di Indonesia. Nama kitabnya sendiri, Mabadiul Fiqhiyahberarti “Dasar-dasar Permulaan Fiqh”, sehingga memang diperuntukkan bagi pelajar yang baru memulai perjalanan dalam mempelajari ilmu fiqh.

Sejarah singkat penulis buku ini

Sheikh Umar Yahya Abdul Jabbar adalah sarjana asli Mekah yang tidak hanya dikenal sebagai penulis buku, tetapi juga sebagai a perintis pendidikan khusus bagi perempuan di kota suci Mekkah—sesuatu yang pada masanya belum pernah dilakukan sebelumnya.

Dia beres Mabadiul Fiqhiyah dengan penuh perhatian pada kebutuhan pelajar pemula, baik dari segi bahasa, contoh, maupun pembahasan yang dekat dengan realitas kehidupan sehari-hari. Dalam mukadimah kitab, beliau menulis:

Jadi, Darousa membimbingnya dalam yurisprudensi pada emas Imam al -shafi’i, semoga Tuhan senang dengannya, dan saya memilihnya untuk menyelesaikan pelaku, dan dia berhasil. Di dalamnya, di mana keterasingan para pelayat, istri mereka, dan rantai pikiran mereka

Artinya: “Ini adalah pelajaran Fiqh sesuai Madzhab Imam Syafi’i ra., aku memilihnya untuk murid-murid madrasah ibtidaiyah, aku jadikan dalam empat juz, seraya memperhatikan naluri yang berkembang, kesenangan mereka, serta perkembangan akal mereka.” (Mukadimah Mabadiul Fiqhiyah, Juz 1)

Isi Kitab Mabadiul Fiqhiyah

Kitab ini terbagi menjadi empat juzdengan pembahasan yang runtut dan mudah dipahami.

  • Juz pertama: membahas Rukun Islam, tata cara sholat, wudhu, serta bacaan dalam setiap rukun sholat. Hadir dalam bentuk pertanyaan yang memfasilitasi siswa pemula.
  • Juz kedua: memperdalam tentang Ada berbagai hukum Islam, pemurnian dan kotoran, tayammum, doa Jumat, doa tubuh, amal, dan puasa.
  • Juz Ketiga dan Keempat: melanjutkan dengan pembahasan fikih ibadah lainnya, termasuk haji, muamalah, munakahat, serta penguatan dasar-dasar hukum yang dibutuhkan santri dalam kehidupan sehari-hari.

Buku ini Imam Shafi’i dan dipilih sebagai pegangan karena paling dekat dengan praktik ibadah masyarakat muslim Indonesia pada umumnya.

Keistimewaan Kitab Mabadiul Fiqhiyah

Selain bahasanya yang ringan dan mudah dipahami, kitab ini memiliki beberapa keistimewaan:

  • Disusun sesuai realitas: Sheikh Umar Abdul Jabbar mengadaptasi materi dengan kemampuan siswa kelas awal yang baru mengenal FIQH.
  • Berbentuk tanya jawab: Memudahkan santri pemula dalam memahami konsep dasar fikih.
  • Permintaan jelas: Kitab ini memiliki otoritas ilmiah karena ditulis oleh ulama yang mumpuni dan merujuk pada mazhab Syafi’i.
  • Dipakai luas: Tidak hanya di pesantren salaf, tetapi juga di sekolah formal sebagai muatan lokal atau ekstrakurikuler.

Sheikh Umar menutup buku bukunya dengan doa ketulusan:

Saya meminta Tuhan untuk mencapai apa yang saya inginkan jika saya hanya menginginkan orang benar

Artinya: “Aku meminta kepada Alloh agar menunaikan harapanku. Aku tidak berharap kecuali kebaikan semampuku. Tiada petunjukku kecuali karena Alloh, kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya aku kembali.”

Mabadiul Fiqhiyah di Pesantren Darul Ma’arif Kaplongan

Dari Pondok Pesantren Darul Ma’arif Kaplongan IndramayuKitab Mabadiul Fiqhiyah menjadi bagian penting dalam program pendidikan Kelas Awal. Santri pemula dibekali dasar-dasar fiqh ini agar mereka memiliki pijakan kuat dalam menjalankan ibadah wajib (mahdloh) sehari-hari, sperti thoharoh, wudlu, tayammum, sholat, dsb.

Dengan mempelajari kitab ini, santri tidak hanya memahami teori, tetapi juga langsung mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari sesuai syariat Islam.

Kitab Mabadi’ul Fiqhiyah karya Syekh Umar Abdul Jabbar adalah kitab fiqh dasar yang wajib dikenal setiap santri pemula. Dengan penyajian yang sistematis, ringan, dan sesuai dengan kebutuhan pelajar, kitab ini telah menjadi referensi penting bagi dunia pendidikan Islam, baik di pesantren maupun sekolah formal.

Adapun biografi singkat kitab sebagai berikut:

Nama Buku: Terjemahan Mabadi Fiqih Juz 1, Mabadi’ul Fiqhiyyah, Al-Mabadi ‘Al-Fiqhiyyah, Fiqh Basic, Awal Fiqih, Junior Fikih
Judul Kitab Asal: al-Mabadi ‘al-fiqihiyah ala madzhabil imamis syafi’i (yurisprudensi tentang doktrin Imam al-Shafi’i) al-Mabadi’ (Prinsip)
Nama penulis, pengarang: Umar Abdul Jabbar ( عمرعبد الجبار)
Lahir: tahun 1320 H/ 1902 M atau tahun 1318 H/1900 M.
Tempat Lahir: Makkah al-Mukarramah
Wafat: tahun 1391 H pada usia 65 tahun. Dimakamkan di Jannatul Ma’la Makkah al-Mukaromah.
Bidang studi: Fiqih Madzhab Syafi’i
The Book of the Book: The Book of the Book

Bagi Anda yang ingin memberikan bekal ilmu fiqh yang bersanad dan sesuai dengan Madzhab Syafi’i kepada putra-putrinya, Pondok Pesantren Darul Ma’arif Kaplongan Indramayu membuka kesempatan lebar untuk menjadi bagian dari keluarga besar kami.

Daftarkan segera putra-putri Anda sebagai santri baru Pondok Pesantren Darul Ma’arif Kaplongan Indramayu, dan jadikan mereka generasi berilmu yang berakhlak mulia serta kuat dalam dasar-dasar ilmu fiqh, khususnya fiqh Madzhab Syafi’i.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door

Download Film

Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.