Jangan Terburu-buru Menikah, Ini Pesan Imam Abu Hanifah yang Masih Relevan hingga Kini

darulmaarif.net – Indramayu, 30 Juli 2026 | 14.00 WIB

Fenomena marriage is a scary thing atau kecemasan anak muda era digital terhadap pernikahan sering kali diperbincangkan di media sosial. Di satu sisi, ada desakan sosial untuk menikah muda demi menghindari fitnah zaman. Di sisi lain, realitas ekonomi yang menuntut kemandirian finansial dan pentingnya bekal pendidikan tinggi kerap membuat para pemuda berada di persimpangan jalan yang membingungkan. Menikah atau menuntut ilmu terlebih dahulu?

Persoalan ini sebenarnya bukan hal baru. Ratusan tahun lalu, para ulama madzhab telah merumuskan formula ideal bagi para pemuda agar tidak salah melangkah dalam menentukan peta hidupnya. Salah satu nasihat yang cukup masyhur datang dari Imam Abu Hanifah (w. 150 H). Wasiat tersebut tidak tertulis dalam karya beliau secara langsung, melainkan dinukil oleh ulama besar madzhab Hanafi, Syekh Zainuddin Ibnu Najm (w. 970 H), dalam kitab Al-Asybah wan Nadzhoir.

Wasiat Emas Imam Abu Hanifah kepada Para Pemuda

Ibnu Najm menukil wasiat yang dinisbatkan kepada Imam Abu Hanifah sebagai berikut:

ولا تتزوج إلا بعد أن تعلم أنك تقدر على القيام بجميع حوائجها، واطلب العلم أولاً ثم اجمع المال من الحلال ثم تزوج، فإنك إن طلبت المال في وقت التعلم عجزت عن طلب العلم، ودعاك المال إلى الاشتغال بالدنيا قبل تحصيل العلم، فيضيع وقتك، ويجتمع عليك الولد، ويكثر عيالك، فتحتاج إلى القيام بمصالحهم وتترك العلم

Artinya: “Janganlah engkau menikah sebelum yakin mampu memenuhi seluruh kebutuhan istrimu. Carilah ilmu terlebih dahulu, kemudian kumpulkanlah harta dari jalan yang halal, lalu menikahlah. Sebab apabila engkau sibuk mencari harta ketika sedang menuntut ilmu, niscaya engkau akan lemah dalam memperoleh ilmu. Harta akan menyeretmu kepada berbagai kesibukan dunia sebelum ilmu berhasil diraih. Waktumu akan terbuang, keluargamu akan bertambah banyak, lalu engkau disibukkan memenuhi kebutuhan mereka sehingga meninggalkan ilmu.” (Ibnu Najm, Al-Asybah wan Nadzhoir, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, hlm. 108)

Dalam nukilan berikutnya, Imam Abu Hanifah juga berpesan:

واشتغل بالعلم في عنفوان شبابك ووقت فراغ قلبك وخاطرك، ثم اشتغل بالمال ليجتمع عندك، فإن كثرة الولد والعيال يشوش البال، فإذا جمعت المال فتزوج.

Artinya: “Gunakanlah masa muda dan waktu ketika hatimu masih lapang untuk menuntut ilmu. Setelah itu, sibukkanlah dirimu mencari harta hingga terkumpul. Sebab banyaknya anak dan tanggungan dapat menyibukkan pikiran. Apabila harta telah terkumpul, maka menikahlah.”

Nasihat tersebut lahir dari pengalaman panjang Imam Abu Hanifah dalam mendidik murid-muridnya. Beliau memandang bahwa masa muda merupakan fase paling produktif untuk membangun fondasi ilmu sebelum berbagai tanggung jawab kehidupan datang silih berganti.

Mengapa Ilmu Didahulukan?

Bila dicermati, Imam Abu Hanifah menawarkan sebuah manajemen prioritas yang sangat realistis. Beliau tidak sedang meremehkan pernikahan, melainkan ingin memastikan bahwa rumah tangga dibangun di atas pondasi yang kokoh dan mapan.

Setidaknya terdapat tiga tahapan yang beliau susun.

Pertama, membangun kapasitas diri melalui ilmu. Masa muda adalah waktu ketika daya pikir masih optimal dan beban hidup belum terlalu kompleks. Pada fase inilah seseorang dianjurkan memperkuat ilmu agama maupun ilmu yang menjadi bekal kehidupan.

Kedua, membangun kemandirian ekonomi. Ilmu yang telah dimiliki kemudian menjadi sarana memperoleh rezeki yang halal. Dengan demikian, nafkah keluarga kelak tidak diperoleh melalui jalan yang serampangan ataupun penuh ketergantungan.

Ketiga, membangun rumah tangga. Ketika ilmu telah dimiliki dan kemampuan ekonomi mulai terbentuk, maka pernikahan akan berdiri di atas fondasi yang lebih matang, baik secara intelektual, emosional, maupun finansial.

Pandangan ini menunjukkan bahwa pernikahan bukan sekadar menyatukan dua insan, tetapi juga menyatukan dua tanggung jawab besar yang membutuhkan kesiapan.

Pandangan tersebut memiliki irisan dengan keterangan ulama mazhab Syafi’i mengenai pentingnya kemampuan (al-ba’ah) sebelum menikah.

Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in menjelaskan:

ويسن النكاح لمحتاج إليه إن وجد أهبته، وإلا فالصوم لكسر الشهوة

Artinya: “Menikah disunnahkan bagi orang yang membutuhkannya apabila ia telah memiliki kemampuan. Namun apabila belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa untuk meredam syahwat.” (Fathul Mu’in, Beirut: Dar Ibn Hazm, hlm. 236)

Istilah al-ba’ah dalam penjelasan para ulama tidak hanya dipahami sebagai kemampuan biologis, tetapi juga mencakup kemampuan memenuhi mahar serta memberikan nafkah kepada istri.

Meski demikian, wasiat Imam Abu Hanifah tidak boleh dipahami sebagai aturan mutlak bahwa setiap orang harus menyelesaikan kuliah atau pendidikan terlebih dahulu sebelum menikah.

Rosululloh SAW justru memberikan tuntunan yang bersifat umum kepada para pemuda.

يا معشر الشباب، من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء

Artinya: “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah memiliki kemampuan (al-ba’ah), maka hendaklah ia menikah. Sebab menikah lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa karena puasa merupakan benteng baginya.” (HR. Imam Bukhori dan Muslim)

Hadits ini menjadi landasan utama bahwa ukuran seseorang dianjurkan menikah bukan semata-mata usia ataupun status pendidikan, melainkan kesiapan.

Karena itu, apabila seorang pemuda telah memiliki kemampuan lahir dan batin serta khawatir terjerumus dalam kemaksiatan, maka menikah merupakan pilihan yang sangat dianjurkan. Sebaliknya, apabila ia masih berada dalam fase membangun ilmu dan belum mampu memenuhi hak-hak keluarga, maka nasihat Imam Abu Hanifah menjadi pedoman yang sangat relevan.

Menata Prioritas, Bukan Mempertentangkan

Pada akhirnya, perdebatan “menikah atau kuliah dulu” sesungguhnya bukanlah soal memilih salah satu dan meninggalkan yang lain. Islam tidak mempertentangkan keduanya. Menuntut ilmu adalah ibadah, sementara menikah juga merupakan ibadah.

Yang diajarkan para ulama adalah bagaimana menyusun skala prioritas sesuai kondisi masing-masing. Ada yang memang lebih maslahat menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu, ada pula yang justru lebih maslahat segera menikah karena telah memiliki kemampuan dan khawatir terjerumus kepada hal yang diharamkan.

Wasiat Imam Abu Hanifah mengajarkan bahwa rumah tangga yang kokoh tidak hanya dibangun dengan cinta, tetapi juga dengan ilmu, tanggung jawab, dan kemandirian. Sementara hadits Nabi mengingatkan agar seseorang tidak menunda pernikahan ketika seluruh syarat dan kemampuannya telah terpenuhi.

Dari sinilah dapat dipahami bahwa keputusan menikah atau melanjutkan pendidikan bukanlah persoalan mengikuti tren ataupun tekanan sosial. Ia adalah keputusan besar yang harus didasarkan pada kesiapan ilmu, agama, akhlak, dan kemampuan menunaikan hak-hak pasangan dalam rumah tangga.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch