darulmaarif.net – Indramayu, 26 September 2025 | 08.00 WIB
Di tengah masyarakat kita, khususnya kalangan muslim tradisional, ziarah kubur di hari Jumat sudah menjadi kebiasaan. Banyak keluarga yang meluangkan waktu menjelang Jum’at untuk berdoa di makam orang tua, kerabat, atau ulama yang mereka hormati. Namun, tidak jarang muncul pertanyaan: “Apakah sebenarnya ziarah kubur di hari Jumat itu sunnah atau justru bid’ah?”
Pertanyaan ini penting, sebab sebagian orang menganggap bahwa menentukan hari khusus untuk ziarah kubur adalah bentuk amalan yang tidak berdasar. Mari kita kaji bersama menurut keterangan para ulama.
Argumen kebijakan sedang dilakukan untuk ziarah besar
Rosululloh SAW awalnya melarang umat Islam untuk berziarah kubur, karena khawatir mereka terjerumus pada praktik jahiliyah seperti memuja kuburan. Namun setelah aqidah umat kuat, beliau memberikan izin bahkan menganjurkannya. Diriwayatkan dalam Shahih Muslim:
Saya telah melarang Anda dari kunjungan kuburan, jadi mereka mengunjunginya, karena itu mengingatkan Anda pada akhirat
Artinya: “Dulu aku melarang kalian berziarah kubur. Sekarang, berziarahlah! Karena ziarah kubur itu mengingatkan kalian pada akhirat.” (HR. Imam Muslim)
Dalam sejarah lain, Rosululloh melihat tidak hanya memerintahkan ziarah, tetapi Nabi juga menjelaskan manfaat melakukan ziarah kuburan. Ini seperti yang dijelaskan dalam hadis berikut:
Saya telah melarang Anda dari kunjungan kuburan, tetapi mereka akan dikunjungi, karena itu adalah hati hati, dan mata dibawa ke mata, dan yang terakhir diingatkan,
Artinya: “Saya dulu melarang Anda pergi ke kuburan, tetapi (sekarang) Anda berkunjung, memang ziarah dapat meratapi hati Anda, menumpahkan (air), mengingatkan Anda di akhirat, dan tidak mengatakan buruk (pada saat ziarah).” (Jam. Imam al-Hakim).
Dalil-dalil Hadits diatas ini menjadi dasar bahwa ziarah kubur hukumnya Sunnah dan memiliki hikmah besar: mengingatkan manusia pada kematian, akhirat, dan mempertebal keimanan.
Hukum Ziarah Kubur bagi Laki-laki dan Perempuan
Imam Syekh Abdul Mu’thi As-Saqo dalam kitabnya al-Arsyaadaat as-Sunniyyah (hal. 111) menjelaskan:
Kunjungan Graves of Muslim adalah delegasi untuk pria … Adapun kunjungan wanita, dibenci jika mereka untuk kuburan yang bukan nabi, dunia, yang baik dan kerabat …
Artinya: “Ziarah kubur kaum muslimin disunnahkan bagi laki-laki. Adapun bagi perempuan hukumnya makruh jika ke kuburan selain nabi, ulama, orang shalih, atau kerabat. Namun, jika ziarah ke makam Nabi atau orang-orang shalih, hukumnya sunnah bagi mereka, dengan syarat bila kuburnya masih dalam kota, atau bila di luar kota harus bersama mahram. Disunnahkan memperbanyak ziarah agar bisa mengambil pelajaran, nasihat, dan ingat akhirat. Ziarah kubur sangat dianjurkan pada sore hari Kamis, sepanjang hari Jumat, dan pagi hari Sabtu.” (Syekh Abdul Mu’thi As-Saqo, al-Irsyaadaat as-Sunniyyah, [Darul Kutub Al-‘Ilmiyahh: Beirut]H. 111)
Dengan demikian, hukum ziarah haji untuk pria Sunnahsedangkan bagi perempuan Makruh kecuali dalam kondisi tertentu yang dijelaskan para ulama.
Perbedaan Pendapat Madzhab terkait Waktu Ziarah
Para Ulama Madzhab memiliki pandangan berbeda tentang hari-hari terbaik Untuk mengunjungi kuburan, sebagai berikut:
Kunjungan Graves adalah seorang delegasi untuk berkhotbah dan mengingat akhirat dan pastikan pada hari Jumat dan hari sebelum dan hari setelah Hanafi dan Maliki dan tidak setuju dengan Hanbali dan Shafi’i, jadi lihat sekte mereka di bawah garis (Hanbali mengatakan: Kunjungan tersebut tidak dikonfirmasi pada hari tanpa hari Shafi’i.
Artinya: “Ziarah kuburan diberikan untuk mempertimbangkan, memperingatkan, dan mengingat kehidupan setelah kematian, kekayaannya menjadi hari Jumat dan hari sebelumnya (Kamis) dan sehari setelah Hanafiyah dan Malikiyah berbeda menurut Hanabilah yang menyatakan bahwa” Plimrimage bukanlah pembunuhan, ini bukan hari “hari Kamis pada hari Kamis” dan peziarah ini bukanlah hari yang tepat “pada hari Kamis” pada hari Kamis “pada hari Kamis” dan peziarah ini bukan hari ini “hari ini pada hari Kamis” pada hari Kamis “pada hari Kamis” dan peziarah ini bukan hari ini “hari ini” hari Kamis “pada hari Kamis” dan peziarah ini bukanlah hari ini “hari ini” pada hari Kamis “pada hari Kamis” dan peziarah ini bukanlah hari ini “hari ini pada hari Kamis” pada hari Kamis. (Al-fiqh ‘ala madzahibil arba’ah i/855)
Pendapat yang lebih kuat di kalangan Malikiyah dan Syafi’iyyah adalah bahwa hari Jumat dan sekitarnya adalah waktu utama untuk berziarah kuburkarena bertepatan dengan berkumpulnya kaum muslimin, serta memiliki banyak keberkahan.
Ziarah kuburan dalam tradisi Ahlus Sunnah Wal Jama’ah
Bagi kalangan Sunnus sunnah walahkhususnya warga Nahdlatul Ulama (NU)ziarah kubur adalah amalan yang sangat dianjurkan. Bahkan, ziarah kubur di hari Jumat sudah menjadi tradisi baik di pesantren dan masyarakat muslim Nusantara.
Selain berdoa untuk kuburan, biasanya dibaca tahlil, yasin, atau doa bersama. Amaliah ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk nyata kasih sayang kepada orang yang telah wafat, sekaligus sarana mendekatkan diri kepada Alloh dengan mengingat kematian.
Dengan demikian, Ziarah kuburan pada hari Jumat bukanlah bid’ah tercela, tetapi praktik Sunnah sesuai dengan bimbingan Rosululloh Saw dan ajaran para sarjana Salaf.
Semoga kita semua diberi topan untuk selalu menghidupkan kembali ziarah pemakaman ini, mengambil pelajaran dari kematian, dan selalu mengingat kehidupan setelah kematian.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door
Download Film
Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.