Apakah Boleh Berkurban di Tempat Lain (Bukan Tempat Tinggal Orang yang Berkurban)? Ini Jawabannya!

darulmaarif.net – Indramayu, 22 Mei 2026 | 08.00 WIB

Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan seputar hukum qurban sering kali muncul di tengah masyarakat. Salah satu yang cukup sering ditanyakan adalah: apakah seseorang boleh berqurban di daerah lain yang bukan tempat tinggalnya?

Misalnya, seseorang tinggal di Jakarta tetapi ingin menyembelih hewan qurbannya di kampung halaman di Indramayu, pesantren, atau daerah pelosok yang lebih membutuhkan. Apakah hal seperti ini diperbolehkan dalam syariat Islam?

Dalam literatur fiqh, pertanyaan ini sudah lama dibahas oleh para ulama. Penjelasannya salah satunya terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar karya Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al-Hishni. Dia menjelaskan:

Kecukupan orang baik dalam menyelesaikan tujuan singkatnya, hal. 354
(Cabang) Tempat pengorbanan adalah negara pemberi pengorbanan. Ada dua aspek pemindahan kurban, berdasarkan transfer zakat. Yang benar di sini adalah boleh, dan Allah Maha Mengetahui.

Artinya : “Cabang Masalah : Tempat dilaksanakannya kurban adalah daerah orang yang berkurban. Dalam permasalahan pemindahan kurban terdapat dua pendapat yang dianalogikan dengan hukum pemindahan zakat. (Kifayatul Akhyar, hal. 354)

Keterangan di atas sering kali disalahpahami sebagian orang. Ada yang mengira bahwa berqurban harus selalu dilakukan di daerah tempat tinggal orang yang berqurban, sehingga tidak boleh disembelih di tempat lain.

Padahal, yang menjadi pembahasan utama para ulama bukan sekadar memindahkan lokasi penyembelihan, melainkan memindahkan distribusi daging qurban setelah hewan disembelih.

Misalnya:
Jika hewan qurban milik si A disembelih di Kebayoran Lama Jakarta Selatan, maka makruh atau diperselisihkan apabila seluruh hasil qurban tersebut dipindahkan ke luar kota sehingga warga sekitar tempat penyembelihan tidak ikut merasakan manfaatnya.

Namun berbeda halnya apabila sejak awal hewan qurban memang dibawa ke daerah lain untuk disembelih di sana. Misalnya si A tinggal di Kebayoran Lama Jakarta Selatan, tetapi ia menyerahkan hewan qurbannya ke pesantren atau kota lain untuk disembelih dan dibagikan kepada masyarakat setempat.

Dalam kitab Hasyiyah Al-‘Abbadi ‘ala Al-Ghurar Al-Bahiyyah dijelaskan bahwa yang dimaksud “daerah qurban” bukanlah tempat tinggal orang yang berqurban, melainkan tempat di mana hewan qurban itu disembelih. Penjelasan ini sekaligus meluruskan kesalahpahaman yang masih sering muncul di tengah masyarakat. Hukum memindahkan qurban dianalogikan dengan hukum memindahkan zakat.

Berikut keterangan lengkapnya:

Hashiyat al-Abadi al-Gharar al-Bahiyya fi Sharh al-Bahja al-Wardiyya, vol. 5, hal. 170, Perpustakaan Al-Shamila

(Pepatahnya: Wajib jika dimiliki oleh orang miskin, dll.) Beliau mengatakan tentang Ar-Rawdah dan memindahkannya dari negaranya ibarat mentransfer zakat. Oh.
Itu yang disetujui, meski Al-Isnawi membantahnya. Yang dimaksud dengan miskin adalah miskinnya negaranya, dan perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan negaranya adalah negara pembantaiannya. Ada sebagian santri yang beranggapan bahwa syarat sahnya kurban adalah disembelih di negara si kurban, sehingga orang yang menghendaki kurban tidak wajib menunjuk Siapa pun yang menyembelih atas namanya di negara lain, dan nampaknya hal tersebut hanyalah khayalan. Namun, penyembelihan tidak harus dilakukan di negara orang yang menyembelih, melainkan di tempat di mana orang tersebut disembelih. Baik oleh dirinya sendiri atau oleh wakilnya dari negaranya atau negara lain atau daerah gurun pasir, dan dia menahan diri untuk tidak membagikannya kepada orang-orang miskin di tempat itu atau kepada orang-orang miskin di sekitarnya. Suatu tempat yang jika tidak ada orang miskin, biarlah dia mempertimbangkannya.

Artinya: “Perkataan Mushonnif: “Wa wajibun in malakal faqiru…”

Imam Ibnu Muqri dalam kitabnya Ar-Roudl berkata: “Dan memindahkan hewan kurban dari suatu daerah ke daerah lain ibarat hukumnya memindahkan zakat”. Pendapat ini merupakan pendapat yang final meskipun ditentang oleh Imam Al-Isnawi. Yang dimaksud dengan fakir miskin adalah fakir miskin yang berada di wilayah tempat terjadinya kurban.

Dan hendaklah diketahui bahwa yangg dimaksud baladul udkhiyyah (daerah penyembelihan qurban) adalah daerah dimana qurban itu disembelih, dan sungguh sebagian penuntut ilmu menyangka bahwa syarat sah qurban adalah disembelih di balad tempat domisili orang yang berkurban sehingga tidak boleh bagi orang yang hendak berkurban tidak boleh mewakilkan orang lain untuk menyembelihnya di daerah lain.

Yang dlohir ini adalah prasangka yang keliru, bahkan tidak ada ketentuan penyembelihan harus di daerah tempat tinggal orang yang berkurban tapi dimanapun tempatnya qurban disembelih baik disembelih sendiri atau oleh orang yang mewakilinya baik di daerahnya atau di daerah lain atau di luar area pemukiman tetap sah.

Yang tidak boleh adalah mentransfernya dari orang miskin yang mempunyai tempat penyembelihan atau dari orang miskin yang letaknya paling dekat dengan tempat penyembelihan jika tidak ada orang miskin yang mempunyai tempat penyembelihan.” (Hasyiyah Al-‘Abbadi ‘ala Al-Ghurar Al-Bahiyyah, Jilid V, hal. 170)

Pendapat di atas juga dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Muhadzab;

Al-Majmo’ Sharh Al-Muhadhdhab, vol. 8, hal. 316
Kelima: Tempat kurban adalah tempat si kurban, baik itu negaranya maupun tempat perjalanannya, berbeda dengan tempat hewan kurban yang dikhususkan di Masjidil Haram. Ada dua aspek transfer kurban yang diriwayatkan oleh Al-Rafi’i dan lain-lain, sebagai kesimpulan dari transfer zakat.

Artinya: “Permasalahan kelima: Tempat pelaksanaan qurban adalah tempat orang yang berqurban berada, baik di negerinya sendiri maupun di tempat persinggahannya ketika bepergian. Berbeda dengan hadyu (dam haji), karena hadyu hanya khusus disembelih di tanah haram. Adapun mengenai memindahkan qurban, terdapat dua pendapat yang disebutkan oleh Imam Ar-Rafi’i dan ulama lainnya, yang dianalogikan dari hukum memindahkan zakat.” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, Juz V, hal. 316)

Dalam kitab Asnal Matholib juga menguatkan pendapat diatas. Keterangannya sebagai berikut:

(Dan memindahkannya dari satu negara) yaitu negara hewan kurban ke negara lain (seperti mentransfer zakat) katanya dalam urusan, dan hal ini dirasa mungkin menghalangi pemindahannya, namun pendapat yang benar adalah diperbolehkan. Mereka menyatakan pada bagian sedekah bahwa dibolehkan memindahkan barang nazar, dan yang berkurban adalah salah satu individunya, dan Ibnu al-Imad melemahkannya. Beliau membedakan bahwa keinginan orang miskin mencakup pengorbanan; Karena bersifat sementara untuk jangka waktu tertentu, seperti halnya zakat selain nazar dan tafsir, maka orang miskin tidak menyadarinya sampai ambisi mereka untuk itu meluas.

Artinya: “Memindahkan qurban dari suatu daerah—yakni daerah tempat qurban itu dilaksanakan—ke daerah lain hukumnya seperti memindahkan zakat.

Di dalam buku Al-Muhimmat disebutkan bahwa keterangan ini memberi isyarat adanya tarjih (penguatan pendapat) terhadap larangan memindahkan qurban. Akan tetapi, pendapat yang shahih adalah boleh.

Sebab, para ulama dalam pembahasan sedekah telah menegaskan diperbolehkannya transfer sedekah, sedangkan qurban merupakan salah satu bagian dari sedekah.

Namun pendapat ini dilemahkan oleh Ibnu Al-‘Imad. Beliau membedakan antara qurban dan nadzar dengan alasan bahwa qurban biasanya menjadi harapan kaum fakir miskin, karena pelaksanaannya terikat waktu tertentu sebagaimana zakat. Berbeda dengan nadzar dan kaffarat, yang umumnya tidak diketahui oleh orang-orang fakir sehingga mereka tidak menaruh harapan terhadapnya.” (Asnal Matholib Fii Syarhi Roudlit Tholib, Juz. I, hal. 547)

Dengan demikian, berqurban di tempat lain hukumnya boleh dan sah menurut pendapat mu’tamad dalam madzhab Syafi’i. Bahkan dalam kondisi tertentu, hal tersebut bisa menjadi pilihan yang lebih utama apabila manfaatnya lebih luas dan lebih dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch