Sering Ditanyakan: Apakah Semua Gaya Hubungan Suami Istri Diperbolehkan?

darulmaarif.net – Indramayu, 11 Juni 2026 | 19.00 WIB

Pembahasan tentang hubungan suami istri sering kali dianggap sebagai topik yang sensitif, bahkan tidak jarang dianggap tabu untuk dibicarakan secara terbuka. Padahal, Islam sebagai agama yang sempurna tidak hanya mengatur urusan ibadah, muamalah, dan akhlak, tetapi juga memberikan tuntunan yang jelas mengenai kehidupan rumah tangga, termasuk persoalan hubungan intim antara suami dan istri.

Di era digital seperti sekarang, berbagai informasi tentang hubungan suami istri sangat mudah ditemukan melalui media sosial, video pendek, maupun artikel di internet. Sayangnya, tidak semua informasi tersebut benar dan sesuai dengan ajaran Islam. Akibatnya, muncul beragam anggapan yang membingungkan masyarakat. Ada yang berkeyakinan bahwa Islam hanya memperbolehkan satu posisi tertentu saat berhubungan intim, ada pula yang mengharamkan berbagai gaya tanpa dasar yang jelas. Sebaliknya, ada juga yang terlalu bebas hingga melampaui batas-batas yang telah ditetapkan syariat.

Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai berbagai posisi atau gaya dalam hubungan suami istri? Apakah semuanya diperbolehkan, ataukah ada batasan tertentu yang harus diperhatikan?

Allah SWT dalam Al-Qur’an berfirman:

“Wanita-wanitamu adalah ladang pertanian bagimu, jadi datanglah ke ladang pertanianmu sesuai keinginanmu.” Beliau bersabda, “Dia dapat mendatanginya dari mana pun dia mau, datang atau pergi, jika itu di bagian kemaluan.”

Artinya: “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223). Artinya gaulilah ia sesukamu baik dari depan atau belakang asalkan semuanya mengarah pada kelaminnya.” (Al-Muhaddzab, Juz II/62)

Ayat ini menjadi dasar bahwa Islam tidak membatasi bentuk atau posisi hubungan suami istri selama dilakukan pada tempat yang telah ditetapkan syariat, yaitu kemaluan istri (qubul), bukan dubur.

Karena itu, berbagai posisi yang dilakukan pasangan suami istri pada dasarnya diperbolehkan selama tetap berada dalam batas yang dihalalkan agama.

Para ulama menjelaskan bahwa tujuan syariat dalam hubungan suami istri bukan hanya pemenuhan kebutuhan biologis, tetapi juga menjaga kehormatan, ketenangan rumah tangga, dan menjauhkan pasangan dari perbuatan haram.

Dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Az-Zuhaily berkata:

Kenikmatan itu wajib bagi laki-laki bagi perempuan jika tidak ada alasan, dengan cara mencapai kesucian dan perlindungan dari apa yang diharamkan. Segala bentuk kenikmatan diperbolehkan kecuali hubungan seks anal, yang dilarang. Tempat bersenggama menurut kesepakatan madzhab: di depan, bukan di anus (1), sesuai firman Yang Maha Kuasa: {Wanita-wanitamu adalah ladang bagimu, maka datanglah ke ladangmu sesuka hatimu} Al-Baqarah: 223/2, yaitu dengan cara apa pun: berdiri, atau berdiri, mendekat, atau mundur, dalam pendekatan mereka (3). Ibnu Abbas berkata: Pepatahnya: {Jadi bawalah tanah pertanianmu sesuai keinginanmu} [البقرة:223/2]. Berdiri, berdiri, datang, dan pergi, dalam pendekatannya, tidak lebih dari itu dan hal lainnya. Beliau mempunyai ungkapan lain dalam ayat tersebut: Jika kamu menghendaki, maka mendekatlah, dan jika kamu menghendaki, maka majulah, dan jika kamu menghendaki, maka berkahlah. Melainkan berarti tempat anak untuk mengolah tanah. Dia berkata: Bawalah pengolahan tanah ke mana pun kamu mau.

Artinya: “Menggauli hukumnya wajib bagi seorang suami pada istrinya bila tanpa adanya udzur untuk menjauhkan dan menjaga dari dari keharaman, dan diperbolehkan senggama dalam berbagai cara asalkan bukan pada lubang anusnya karena ini haram. Tempat yang digunakan ‘bercinta’ menurut kesepakan ulama adalah kelaminnya bukan duburnya, berdasarkan firman Allah ta’aalaa : Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223). Artinya dengan berbagai macam cara dan gaya : Berdiri, duduk, dari depan, belakang asal dikelaminnya. Artinya dengan berbagai macam cara dan gaya : Berdiri, duduk, dari depan, belakang asal dikelaminnya. Berkata Ibn Abbas ra. “maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223). Artinya dengan berbagai macam cara dan gaya : Berdiri, duduk, dari depan, belakang asal dikelaminnya jangan melampaui batas pada yang selain kelamin. Ibn Abbas juga punya pernyataan lain sehubungan ayat ini “Bila kamu ingin gaya dari depan silahkan, Bila kamu ingin gaya dari belakang silahkan. Bila kamu ingin gaya setengah menderumpun (seperti posisi hewan yang sedang berjongkok/merunduk/nungging) silahkan, aku mengartikannya khusus pada tempat lahirnya anak (kelamin), datangilah dengan gaya sesukamu”. (Syekh Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqh Islami wa Adillatuhu, [DKI: Beirut]Juz IV, hal. 191)

Dari penjelasan ini terlihat bahwa para ulama memahami ayat tersebut sebagai kebolehan melakukan hubungan suami istri dengan berbagai posisi selama tidak menyimpang dari tujuan yang telah ditetapkan syariat.

Hubungan suami istri yang dilakukan dalam bingkai pernikahan bukanlah sesuatu yang tabu, melainkan bagian dari nikmat dan karunia Alloh SWT yang dapat bernilai ibadah apabila dijalani sesuai tuntunan syariat.

Karena itu, pasangan suami istri tidak perlu terjebak pada berbagai mitos atau informasi yang tidak memiliki dasar keilmuan yang jelas. Selama hubungan tersebut dilakukan pada tempat yang dihalalkan syariat (lubang vagina) dan tidak melanggar batas-batas yang telah ditetapkan agama, maka Islam memberikan ruang yang luas bagi pasangan untuk membangun keharmonisan dan kebahagiaan dalam rumah tangga.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch