darulmaarif.net – Indramayu, 18 Mei 2026 | 08.00 WIB
Di tengah masyarakat Muslim Indonesia, tradisi talqin sering menjadi bagian penting dalam prosesi pemakaman. Setelah mayit dikuburkan, biasanya seorang ustadz, kyai, atau tokoh agama akan membimbing mayit dengan bacaan tertentu sebagai pengingat jawaban atas pertanyaan malaikat di alam kubur.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit muncul pertanyaan di masyarakat:
“Kalau yang meninggal masih balita, apakah tetap ditalqin?”
“Bagaimana dengan syahid, apakah masih perlu talqin?”
Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi sebenarnya menyentuh persoalan penting dalam fikih jenazah: apakah semua mayit memiliki hukum yang sama dalam urusan talqin?
Di era digital hari ini, pertanyaan-pertanyaan seperti ini semakin sering muncul di media sosial, forum kajian Islam, hingga grup WhatsApp keluarga. Sayangnya, jawaban yang beredar sering kali hanya berupa potongan pendapat tanpa penjelasan utuh dari kitab-kitab ulama.
Padahal dalam tradisi keilmuan Islam, hukum talqin memiliki rincian yang cukup jelas.
Apa Itu Talqin Mayit?
Talqin adalah membimbing atau mengingatkan mayit setelah dikuburkan dengan kalimat-kalimat tauhid dan jawaban atas pertanyaan malaikat kubur.
Tradisi ini telah lama dikenal dalam mazhab Syafi’i dan dipraktikkan luas di pesantren maupun masyarakat Muslim Nusantara.
Tujuannya bukan karena mayit “tidak tahu”, melainkan sebagai bentuk doa, pengingat, dan pengharapan agar Allah memberikan keteguhan kepada mayit ketika menghadapi fitnah kubur.
Karena itu, hukum talqin dalam mazhab Syafi’i adalah sunnah untuk mayit Muslim yang mukallaf.
Apakah Disunnahkan Anak Kecil Berbicara?
Dalam penjelasan ulama Syafi’iyyah, anak yang belum baligh tidak dianjurkan menjadi taqin.
Mengapa?
Karena anak kecil belum terkena taklif syariat dan tidak mengalami fitnah kubur sebagaimana orang dewasa mukallaf.
Imam An-Nawawi di Al-Majmu’ Sharh Al-Muhadzdzab menjelaskan:
Indoktrinasi ini hanya untuk penanggung jawab yang sudah meninggal, sedangkan untuk anak laki-laki tidak akan diajar.
Artinya: “Talqin ini hanya berlaku bagi jenazah yang mukallaf. Sedangkan anak kecil bukan talqin.” (Al-Majmu’, Jilid 5, hal. 304)
Penjelasan serupa juga terdapat dalam buku tersebut Aku anatut Tholibin:
Dia keluar sebagai anak yang sudah dewasa, dan tidak boleh mengajarinya karena dia tidak akan dicobai dalam kuburnya
Artinya: “Anak kecil tidak termasuk dalam pembahasan ini. Maka tidak disunnahkan mentalqinnya, karena ia tidak mendapat fitnah kubur.” (I’anatut Tholibin, Juz 2, hlm. 158)
Secara logis, hal ini menunjukkan bahwa talqin berkaitan dengan ujian alam kubur yang berhubungan dengan tanggung jawab syariat. Anak kecil belum memiliki beban dosa dan kewajiban hukum agama sebagaimana orang dewasa.
Karena itu, mereka tidak membutuhkan talqin sebagaimana mayit mukallaf.
Namun para ulama tetap menganjurkan membaca Al-Qur’an dan mendoakan anak yang meninggal dunia. Bahkan sebagian ulama menyebutkan dianjurkan membaca Al-Qur’an hingga khatam sebagai bentuk doa dan keberkahan.
Bagaimana dengan orang yang meninggal sebagai martir?
Lalu muncul pertanyaan lain:
Jika orang mati syahid memiliki keutamaan besar di sisi Alloh SWT, apakah mereka masih perlu ditalqin?
Mayoritas ulama Syafi’iyyah tetap menyunnahkan talqin bagi mayit syahid.
Di dalam buku Fathul Mu’in disebutkan:
Dan (instruksi kepada orang dewasa, meskipun ia syahid) sebagaimana disyaratkan oleh generalisasi mereka – berbeda dengan Al-Zarkashi
Artinya: “Dan disunnahkan mentalqin mayit yang sudah baligh, meskipun ia seorang syahid, sebagaimana dipahami dari keumuman penjelasan para ulama. Hal ini berbeda dengan pendapat Imam Az-Zarkasyi.”
Penjelasan ini kemudian dijelaskan lebih lanjut pada Aku anatut Tholibin:
(Pepatahnya: Sekalipun dia syahid) Tujuannya untuk membantah, dan tidak ada bedanya antara syahid perang dengan orang lain.
Artinya: “Ungkapan ‘meskipun syahid’ adalah sebagai bantahan (terhadap pendapat lain). Tidak ada perbedaan antara syahid perang maupun selainnya.” (I’anatut Tholibin, Juz 2, hlm. 159)
Artinya, status syahid tidak otomatis menggugurkan sunnah talqin.
Memang ada sebagian ulama yang mengecualikan syahid perang karena tidak didoakan. Namun kuatnya pendapat di kalangan mazhab Syafi’i tetap menjadikan talqin sunnah bagi para syuhada yang telah mencapai baligh.
Ini menunjukkan bahwa kemuliaan seseorang di sisi Alloh SWT tidak selalu menghapus seluruh sunnah pengurusan jenazah.
Talqin bukan sekadar tradisi
Di tengah modernitas hari ini, sebagian orang mulai mempertanyakan tradisi-tradisi kematian dalam Islam, termasuk talqin. Ada yang menganggapnya sekadar budaya lokal, bahkan tidak sedikit yang memperdebatkannya di media sosial tanpa memahami akar literatur fikihnya.
Padahal talqin bukan hanya persoalan ritual, tetapi juga simbol kepedulian spiritual orang hidup kepada orang yang telah meninggal.
Ia menjadi pengingat bahwa setelah kematian, manusia tidak membawa jabatan, kekayaan, atau popularitas digital. Yang tersisa hanyalah iman dan amal.
Karena itu, tradisi talqin sesungguhnya mengandung pesan teologis yang sangat dalam:
bahwa kehidupan manusia tidak berhenti di dunia.
Dalam pandangan ulama madzhab Syafi’i, talqin disunnahkan bagi umat Islam yang telah meninggal dunia yang mukallaf, termasuk para syahid. Sedangkan bagi anak kecil yang belum baligh, tidak disunnahkan talqin karena belum terkena beban syariat dan belum mengalami musibah kubur sebagaimana orang dewasa.
Perbedaan hukum ini menunjukkan betapa rinci dan logisnya pembahasan fikih Islam. Setiap hukum memiliki alasan, konteks, dan dasar ilmiah yang jelas dalam literatur ulama.
Di tengah derasnya informasi agama di era digital, masyarakat perlu lebih hati-hati dalam mengambil kesimpulan hukum. Tidak semua potongan ceramah atau kutipan media sosial mampu menjelaskan persoalan fikih secara utuh.
Karena itu, tradisi belajar kepada ulama, membaca kitab, dan memahami konteks pendapat tetap menjadi jalan penting agar agama tidak dipahami secara dangkal dan serampangan.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.