darulmaarif.net – Indramayu, 06 Agustus 2025 | 08.00 WIB
Di tengah meningkatnya kesadaran beragama, masih banyak muslimah yang mengalami kebingungan dalam hal menutup aurat, khususnya ketika melaksanakan sholat. Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah terbukanya bagian bawah dagu (tahtadz-dzaqon) saat sholat. Apakah hal itu membatalkan sholat? Apakah harus diqodlo? Lalu bagaimana hukum bagi mereka yang belum tahu? Artikel ini akan mengurai jawabannya berdasarkan tinjauan madzhab Syafi’i dan madzhab-madzhab lainnya dalam khazanah kitab kuning yang relevan.
Fenomena dan kebingungan Muslimah saat ini
Di era sosial media dan tren jilbab modis, banyak muslimah yang mengenakan hijab sebatas menutup leher, namun bagian bawah dagunya masih terlihat. Bahkan dalam sholat, sebagian dari mereka belum menyadari bahwa bagian tersebut termasuk aurat menurut sebagian ulama. Pertanyaan yang sering diajukan adalah: Apakah sah sholat seseorang jika dagunya terbuka? Apakah ia harus mengqodlo seluruh sholat yang pernah dikerjakannya?
Masalah ini menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan keterbatasan pengetahuan, belum meratanya pendidikan fiqh wanita, serta kuatnya pengaruh fashion yang kadang mengubur sisi hukum fiqh.
Madzhab Syafi’i: Dagu Bagian dari Aurat
Dalam mazhab Syafi’i, aurat wanita dalam sholat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Bagian bawah dagu termasuk ke dalam tubuh dan bukan wajah. Maka jika bagian bawah dagu (tahtadz-dzaqon) terbuka dalam sholat, hal itu dapat membatalkan sholat.
Sheikh Isma’il bin Az-Zain dalam bukunya Qursuul hati fatawi isma’ma bin az-zain menyebutkan:
Pengungkapan dari apa yang ada di bawah dagu berasal dari agama wanita dalam keadaan doa dan sirkumambulasi, jadi itu akan dibatalkan untuk doa dan pengembaraan …
Artinya: “Terbukanya bagian bawah dagu dari tubuh perempuan ketika shalat dan tawaf itu bermasalah, maka dapat membatalkan shalat dan thawaf … Ini adalah mazhab para ulama kami dari madzhab Syafi’i…,”
Dengan demikian, dalam konteks madzhab Syafi’i, menutup dagu adalah bagian dari kehati-hatian dalam menunaikan ibadah agar sah sholatnya.
Solusi dari Cendekiawan: Tidak Ada Qodlo yang Membutuhkan untuk Tidak Menyadari (Publik)
Namun, Islam juga memberi solusi yang bijak bagi muslimah awam yang belum mengetahui hukum ini. Syekh Isma’il bin Az-Zain dalam kitab yang sama menjelaskan kelanjutan fatwanya:
Karena doa -doa mereka sehat, untuk etnisitas, tidak ada gunanya baginya … dan bahkan dari tempat penampungan dengan hantu Shafi’i, ketika Anda akan mendatangi Anda. Itu sehat, karena orang -orang dari mereka berempat semuanya berempat
Artinya: “…Maka sholat mereka (muslimah awam) tetap sah karena orang awam tidak terikat madzhab tertentu. Bahkan bagi yang sudah mengetahui madzhab Syafi’i sekalipun, apabila mereka ingin mengikuti madzhab lain yang tidak mewajibkan menutup bawah dagu, maka sholatnya tetap sah, karena semua imam dari empat madzhab berada dalam petunjuk.” (Qurratul ‘Ain bi Fatawi Isma’il bin Az-Zain, hal. 52-53)
Jika seorang perempuan tidak mengetahui bahwa dagu termasuk aurat dan ia sholat dalam keadaan terbuka bagian tersebut, sholatnya tetap sah dan tidak perlu diulangselama ia belum tahu. Bahkan, bagi yang sudah tahu tetapi memilih mengikuti pendapat ulama dari madzhab Hanafi atau Maliki yang membolehkan, maka juga tidak ada kewajiban qodlo.
Penjelasan serupa juga dapat ditemukan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin Pekerjaan Sayyid Abdurrahman bin Muhammad sebagai berikut:
Dan diizinkan bagi Shafi’i untuk meniru orang lain jika dia tidak mengarah pada kesuksesan yang mengarah pada tantangan
Artinya: “Dimungkinkan bagi pengikut sekte Syekh untuk mengikuti sekte lain dalam masalah furu ‘(cabang hukum), selama itu tidak menyebabkan Talfiq (kombinasi opini) yang menyebabkan ibadat ibadah.” (Bughyatul Mustarsyidin, hlm. 107)
Ini menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu, umat Islam bisa mengambil rukhsoh (keringanan) dari madzhab lain, selama tidak menyimpang dari kerangka empat madzhab yang mu’tabar.
Bagi para muslimah yang baru menyadari bahwa bagian bawah dagu harus ditutup saat sholat (menurut madzhab Syafi’i), maka Tidak perlu panik atau terbebani untuk mengqodlo seluruh sholat yang telah dilakukan selama ini. Selama sebelumnya belum mengetahui hukumnya, atau belum mengetahui cara bermadzhab dengan tepat, maka sholatnya tetap sah. Islam adalah agama rahmat dan penuh keringanan, selama ada niat taat dan semangat belajar.
Namun, setelah mengetahuinya, maka sebaiknya mulai membiasakan diri untuk mengenakan penutup aurat yang sempurna sesuai dengan tuntunan syariat. Sebagaimana sabda Rosululloh SAW:
Tuhan mencintai ketika salah satu dari Anda melakukannya untuk melakukannya.
Artinya: “Sesungguhnya Alloh mencintai jika salah seorang di antara kalian melakukan suatu pekerjaan, ia menyempurnakannya.” (HR. Imam Thobroni)
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.
Game News
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Download Film
Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.