PPPK Paruh Waktu Kini Dapat Tunjangan Lengkap, Ini Rincian Hak dan Besaran Gajinya

ABOUT SEMARANG – Pemerintah memberikan kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Selama ini, posisi paruh waktu kerap dianggap tidak memiliki hak dan tunjangan selengkap pegawai penuh waktu.

Namun, melalui kebijakan terbaru, pemerintah memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan berbagai tunjangan dan perlindungan sosial sesuai proporsi jam kerja yang dijalani.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa seluruh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap berhak atas penghargaan finansial yang layak.

Meski durasi kerja mereka lebih singkat, kinerja dan tanggung jawab tetap dihargai dengan tunjangan yang proporsional.

Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlakuan adil dan meningkatkan kesejahteraan seluruh aparatur negara.

PPPK Paruh Waktu berhak atas beberapa tunjangan penting. Pertama, tunjangan pekerjaan yang diberikan sesuai jenis tugas dan tanggung jawab.

Besarannya disesuaikan dengan jam kerja, sehingga meski tidak bekerja penuh, kontribusi mereka tetap diakui.

Kedua, Tunjangan Hari Raya (THR) juga menjadi hak bagi PPPK Paruh Waktu. Seperti halnya PNS dan PPPK penuh waktu, mereka akan menerima THR menjelang hari raya keagamaan, dengan nominal menyesuaikan jam kerja masing-masing.

Selanjutnya, pegawai paruh waktu juga memperoleh tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, termasuk alat pendukung seperti laptop atau seragam dinas jika diperlukan.

Selain itu, mereka dilindungi oleh BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dengan seluruh iuran ditanggung negara. Perlindungan ini mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hingga jaminan pensiun.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, skema gaji PPPK mengalami penyesuaian dan berlaku mulai 2025.

Gaji pokok PPPK Paruh Waktu kini mengikuti golongan jabatan dengan kisaran terendah sebesar Rp 1.938.500 per bulan, belum termasuk berbagai tunjangan tambahan.

Berikut kisaran gaji pokok PPPK 2025:

– Golongan I–V: Rp 1.938.500–Rp 4.189.900
– Golongan VI–X: Rp 2.742.800–Rp 5.484.000
– Golongan XI–XVII: Rp 3.480.300–Rp 7.329.000

Kebijakan baru ini diharapkan meningkatkan semangat dan loyalitas para PPPK Paruh Waktu yang turut berperan penting dalam mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.

Dengan hak yang kini lebih jelas dan adil, mereka diharapkan dapat bekerja dengan lebih profesional dan sejahtera.***


News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door

Download Film

Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.