darulmaarif.net – Indramayu, 21 Agustus 2025 | 20.00 WIB
Penulis: Ushth. Jihan Khotun
Di zaman sekarang, masih banyak muslimah yang kebingungan dalam membedakan antara darah haidl dan istihadloh. Kebingungan ini seringkali membuat ibadah terganggu. Ada yang meninggalkan shalat padahal seharusnya tetap sholat karena darah yang keluar bukan darah haidl, melainkan istihadloh. Sebaliknya, ada juga yang tetap sholat padahal sebenarnya masih dalam masa haidl.
Persoalan ini penting karena berkaitan langsung dengan kewajiban ibadah seorang muslimah, khususnya sholat, puasa, dan hubungan suami-istri. Oleh sebab itu, memahami perbedaan haidl dan istihadloh adalah bagian dari ilmu fiqh yang wajib dipelajari oleh setiap muslimah.
Apa Itu Darah Haidl?
Secara syari’at, haidl adalah darah alami yang keluar dari rahim wanita pada waktu tertentu setiap bulannya. Haidl merupakan fitrah perempuan dan tanda kesempurnaan ciptaan Alloh SWT.
Dalam Kitab Al-Ibanah Dijelaskan, Haidl adalah:
Darah jabla keluar dari rahim maksimum wanita sebagai masalah kesehatan tanpa alasan waktu yang diketahui
Artinya: “Darah alami yang keluar dari rahim wanita dalam keadaan sehat tanpa alasan dan terjadi pada waktu -waktu tertentu.” (Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir as-Saqqaf, Al-Emibanah Wal Ifadhah, [Surabaya: Haramain, 2019]halaman: 12)
Karakteristik Darah Haidl:
- Warna: Merah gelap atau cenderung kehitaman.
- Tekstur: Halus, bau, dan terasa berat.
- Durasi: Minimal sehari semalam, maksimal 15 hari.
- Siklus: Biasanya terjadi setiap bulan.
- Hukum: Wanita yang menstruasi tidak bisa berdoa, tidak bisa berpuasa, dan tidak bisa terhubung dengan seorang istri.
Rosululloh Saw berkata kepada Fatimah Binti Abi Hubaisy:
O Utusan Tuhan, saya seorang pelayan, jadi jangan menyucikan doa terbanyak? Dia berkata: Tidak, itu keringat, tetapi doa -doa itu disebut takdir pada hari -hari ketika Anda menyerah di dalamnya, lalu dia tergoda dan berdoa .. Dikisahkan oleh al -bukhari
Artinya: “Ya, Rosululho, saya benar -benar menderita dari akhir hari, apakah saya meninggalkan doa? (Hr. Imam Bukhori)
Apa darah kandung kemih?
Istihadloh adalah darah yang keluar di luar kebiasaan haid dan bukan termasuk darah haid. Para ulama mendefinisikannya sebagai darah penyakit, yaitu darah yang keluar karena gangguan kesehatan pada rahim. Al-Imam al-Nawawi mengatakan:
Dan Mahoshara adalah modernitas permanen, jadi jangan mencegah puasa dan doa, sehingga pelayan dicuci, dan ketidaktaatannya, dan ketidaktaatan, dan ketidaktaatan, dan itu dimasukkan dengan itu, jadi jika itu tertunda untuk rekonsiliasi doa, itu bukan kelompok, dan itu bukan kelompok yang tidak membahayakan, dan itu merugikan. Dan wudhu harus untuk semua pelecehan juga
Artinya: “Istihadloh adalah hadats yang permanen seperti orang beser, maka ia tidak mencegah puasa dan shalat. Maka mustahadloh (diwajibkan) membasuh vaginanya dan membalutnya. Ia (wajib) berwudhu pada waktu shalat, ia (wajib) segera melaksanakan shalat. Bila mengakhirkannya karena kemaslahatan sholat, seperti menutup (aurat), menanti jamaah, maka tidak bermasalah. Bila bukan karena demikian, maka bermasalah menurut pendapat al-shahih. Wajib berwudhu untuk setiap fardlu, demikian pula memperbarui balutan menurut pendapat al-Ashah,” (al-Imam Syarifuddin Yahya an-Nawawi, Minhajut Tholibin, juz 1, hal. 19)
Karakteristik pembuluh darah:
- Warna: Merah segar atau terang.
- Tekstur: Lebih cair, tidak berbau.
- Durasi: Bisa berlangsung berhari-hari, bahkan terus-menerus.
- Hukum: Perempuan tetap wajib sholat, puasa, membaca Al-Qur’an, dan boleh berhubungan suami-istri setelah bersuci (berwudhu setiap masuk waktu sholat).
Cara Membedakan Haid dan Istihadloh
Para sarjana dalam buku -buku Fikih menjelaskan beberapa cara untuk membedakan antara darah menstruasi dan menstruasi:
Berdasarkan Kebiasaan (ʿAdah)
Wanita yang sudah terbiasa dengan siklus haid bulanannya bisa menjadikannya patokan. Darah yang keluar di luar masa biasanya dianggap istihadloh.
Imam An-Nawawi dijelaskan Al-Majmūʿ Syarḥ al-Muhadzdzab (juz 2, hlm. 372, Dār al-Fikr, Beirut):
Jika memiliki kebiasaan yang diketahui, dia kembali kepadanya, tetapi biasanya diperhitungkan dalam menstruasi tanpa itu.
Artinya: “Jika seorang wanita memiliki kebiasaan haid yang jelas, maka ia kembali pada kebiasaan tersebut untuk menentukan masa haidnya. Dan kebiasaan hanya diperhitungkan dalam haid, bukan selainnya.” (Al-Majmūʿ Syarḥ al-Muhadzdzab juz 2, hlm. 372, [Dār al-Fikr, Beirut])
Berdasarkan sifat darah
- Haid: Lebih pekat, gelap, bau, dan berat.
- Istihadloh: Lebih encer, merah segar, dan tidak berbau.
Imam al-Syirazi di Al-Muhadzdzab (juz 1, hlm. 63, Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut) menyebutkan:
Dan al -hayda adalah pasokan pengetahuan, penebalan, dan yang tertua adalah kemerahan kemerahan dari aroma yang tidak ada.
Artinya: “Darah haidl itu hitam, dikenal (dengan cirinya), kental, berbau, sedangkan darah istihadhah lebih merah, encer, dan tidak berbau.” (Al-Muhadzdzab juz 1, hlm. 63, [Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut])
Berdasarkan Durasi
- Haid: Durasi minimal adalah 1 hari 1 malam, maksimal 15 hari.
- Jika darah keluar selama lebih dari 15 hari, maka apa yang lebih mungkin sebagai bahan pokok.
Imam Zakariya al-Anshori dalam Asnāl-Maṭālib (juz 1, hlm. 119, Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2000) menegaskan:
Dan yang paling sedikit dari menstruasi adalah hari dan malam, dan lebih dari lima belas hari, jadi apa yang ditingkatkan untuk itu, itu adalah pelayan.
Artinya: “Batasinimal haidl adalah sehari semalam, dan maksimalnya lima belas hari. Apa yang lebih dari itu maka dihukumi istihadhah.” (Asnā al-Maṭālib (juz 1, hlm. 119, [Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2000])
Tanya para anggota
Jika masih ragu, seorang muslimah dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ustadzah, guru fikih, atau ulama yang paham tentang hukum-hukum haid.
Di dalam I^üyāʹāʹ ́quilom ʹum-don (juz 1, hlm. 236, Dār al-Maʿrifah, Beirut), Imam al-Ghozali menekankan pentingnya ilmu fiqh:
Dan ibadat tanpa pengetahuan tidak berdamai, karena jika itu melanggar hukum, tidak aman baginya untuk jatuh ke dalam kepalsuan.
Artinya: “Tidak percaya tanpa pengetahuan tidak akan sempurna. Karena jika seseorang berlatih tanpa sepengetahuan, ia tidak akan aman dari jatuh dalam kepalsuan.” (Iḥyāʾ ʿulūm ad-dīn* (Juz 1, hlm. 236, [Dār al-Maʿrifah, Beirut])
Mendefinisikan darah menstruasi dan keras kepala adalah pengetahuan yang harus diketahui oleh setiap Muslim. Menstruasi adalah darah bulanan dari fitur khusus, sedangkan Istihadhah adalah penyakit darah yang tidak menghalangi ibadah. Dengan memahami perbedaannya, seorang Muslim mampu melakukan ibadat dengan benar sesuai dengan bimbingan syariah.
Islam telah memberikan panduan jelas melalui Al-Qur’an, hadits, dan penjelasan para ulama dalam kitab kuning. Maka, jangan sampai salah memahami, karena salah hukum bisa berakibat fatal dalam ibadah.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.
Game News
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Download Film
Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.