Kajian: Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Isrā’ Ayat 32: Jangan Dekati Zina!

darulmaarif.net – Indramayu, 27 November 2025 | 08.00 WIB

Di era modern, batas antara kehormatan dan maksiat semakin kabur. Akses smartphone, media sosial, konten visual, dan budaya pergaulan bebas membuat peluang “mendekati zina” semakin terbuka — bahkan kepada anak-anak usia sekolah. Data berbagai lembaga riset sosial di Indonesia menunjukkan meningkatnya kasus pacaran bebas, kehamilan di luar nikah, aborsi terselubung, hingga rusaknya moral generasi akibat hilangnya batas syariat. Dalam konteks inilah, peringatan keras Alloh dalam QS Al-Isrā’ ayat 32 sebagai berikut:

Dan janganlah kamu mendekati zina, karena itu adalah maksiat dan jalan yang jahat.

Artinya: ‘Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isrā’ Ayat 32)

Menurut kitab Tafsir Ibnu Katsir (5/72-73), perintah “لَا تَقْرَبُوا” (jangan mendekat) menunjukkan bahwa larangan ini tidak hanya pada perbuatan zina itu sendiri, tetapi juga pada seluruh pintu, alasan, suasana, dan peluang yang mengarah padanya.

Allah SWT berfirman, melarang hamba-hamba-Nya melakukan zina dan mendekatinya, sambil mencampurkan sebab-sebab dan motifnya: (Dan janganlah kamu mendekati zina; itu adalah kecabulan) artinya dosa besar (dan jalan yang buruk) artinya, celakalah jalan dan jalan itu.

Imam Ahmad berkata, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Jarir menceritakan kepada kami, Salim bin Amer menceritakan kepada kami, atas wewenang Abu Umamah, dia mengatakan bahwa seorang anak laki-laki datang kepada Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, dan berkata, “Ya Rasulullah, berilah aku izin untuk melakukan perzinahan.” Orang-orang itu berpaling kepadanya dan menegurnya sambil berkata, “Mah, Mahh.” Maka dia berkata: “Dekatlah dia,” dan dia berkata, “Duduk.” Jadi dia duduk. Dia berkata, “Apakah kamu menyukainya karena ibumu?” Dia berkata, “Tidak, demi Tuhan, bolehkah aku menjadi tebusanmu.” Dia berkata, “Orang-orang juga tidak menyukai ibu mereka.” Dia berkata, “Apakah kamu menginginkannya untuk putrimu?” Dia berkata, “Tidak, demi Tuhan, ya Rasulullah, semoga Tuhan menjadikanku sebagai tebusanmu.” Dia berkata, “Tidak, demi Tuhan, bolehkah aku menjadi tebusanmu.” Dia berkata, “Tidak, demi Tuhan, bolehkah aku menjadi tebusanmu.” Dia berkata, “Orang-orang juga tidak menyukai saudara perempuan mereka.” Dia berkata, “Apakah kamu menginginkannya untuk bibi dari pihak ayahmu?” Dia berkata, “Tidak, demi Tuhan, semoga Tuhan menjadikanku sebagai tebusanmu.” Dia berkata, “Orang juga tidak menyukainya karena bibi dari pihak ayah.” Dia berkata, “Tidak, demi Tuhan, semoga Tuhan menjadikanku sebagai tebusanmu.” Dia berkata, “Orang-orang juga tidak menyukai bibi dari pihak ibu mereka.” Kemudian dia meletakkan tangannya ke atasnya dan berkata, “Ya Tuhan, ampunilah dosanya, sucikan hatinya, dan dikuatkan.” Setelah itu, anak laki-laki itu tidak memperhatikan apapun.

Ibnu Abi Al-Dunya berkata, Ammar bin Nasr menceritakan kepada kami, Baqiyya menceritakan kepada kami, atas wewenang Abu Bakr bin Abi Maryam, atas wewenang Al-Haytham bin Malik Al-Tai, atas wewenang Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, yang mengatakan, “Tidak ada dosa setelah musyrik yang lebih besar di sisi Allah daripada sperma yang dimasukkan ke dalam rahim oleh seorang laki-laki yang tidak diperbolehkan.”

Artinya: “Alloh Ta’ala berfirman mencegah hamba-Nya dari perbuatan zina dan mendekatinya, yaitu melakukan sebab-sebab dan hal-hal yang menarik pada perbuatan zina, zina adalah perbuatan keji yaitu dosa besar, dan jalan yang buruk yaitu seburuk buruknya jalan.

Dari Abu Umamah: Sesungguhnya ada seorang pemuda mendatangi Nabi Shollallahu alaihi wasallam dan berkata;

“Ya Rasulullah! Izinkan aku berzina.”

Orang-orang mendatanginya dan melarangnya, mereka berkata; diam!.

Rasululloh Shollallohu alaihi wasallambersabda; “Mendekatlah.”

Ia mendekat dan duduk lalu Rasulullah SAW bersabda;

“Apa kau menyukainya (orang lain) berzina dengan ibumu?” pemuda itu menjawab; ” Tidak, demi Alloh wahai Rosululloh, semoga Alloh menjadikanku sebagai penebus tuan.”

Nabi SAW bersabda: “Manusia juga tidak suka berzina dengan ibunya.”

Rosulullah SAW bersabda: “Apa kau menyukainya berzina dengan putrimu?”

“Tidak, demi Alloh wahai Rosululloh semoga Allah menjadikanku sebagai penebus Tuan.”

Nabi SAW bersabda: “Orang-orang juga tidak menyukai berzina dengan putri-putri mereka.”

Kemudian Rasulullah SAW meletakkan tangannya pada pemuda itu dan berdoa;

“Ya Allah! Ampuni dosanya, sucikan hatinya, jagalah auratnya.” Setelah itu pemuda itu tidak pernah melirik apapun. (HR.Imam Ahmad)

Dari Malik At Tho’i , Nabi SAW bersabda : “Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik (menyekutukan Alloh ) disisi Alloh dari pada spermanya seorang laki-laki yang ditaruh pada rahim wanita yang tidak halal baginya”. (HR. Imam Ibnu Abid Dunya)

Al-Qurṭūbī menyebut dalam Kitab Tafsir Al-qurtuby (10/299) mengatakan bahwa zina merusak nasab, kehormatan keluarga, dan struktur sosial, dan puncak dari kejahatan moral.

Zina adalah dosa besar, dan tidak ada perselisihan mengenai hal itu dan keburukannya, apalagi jika melibatkan pasangan tetangga. Hal ini berakibat pada pemanfaatan anak orang lain, menjadikannya sebagai anak sendiri, harta warisan lainnya, dan rusaknya garis keturunan karena percampuran air. Diriwayatkan secara otentik bahwa Nabi – semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian – membawa seorang wanita cantik ke pintu Fustat dan berkata: Mungkin dia ingin bertemu dengannya, jadi mereka berkata: Ya. Kemudian Rasulullah – semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian – berkata: Aku hendak mengutuk dia dengan kutukan yang akan masuk kuburnya bersamanya. Bagaimana dia bisa mewariskannya padahal hal itu tidak halal baginya? Bagaimana dia dapat menggunakannya padahal hal itu tidak diperbolehkan baginya?

Artinya: “Zina termasuk dosa besar dan tidak ada perselisihan dalam hal ini juga dalam hal keburukannya , apalagi zina dengan istrinya tetangga, dan timbul darinya memperbudak anak orang lain dan menjadikannya sebagai anak serta selain hal itu dari masalah warisan dan bercampurnya nasab sebab bercampurnya sperma.

Dalam Hadits Shahih bahwa Nabi SAW pernah mendatangi seorang wanita yang hendak melahirkan di depan pintu Pusthath. Dia berkata, ‘Mungkin orang itu ingin bergaul dengannya?’ (Para sahabat) menjawab, ‘Benar. Kemudian Rasulullah SAW bersabda: ‘Sesungguhnya aku ingin melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana dia mewariskannya padahal hal itu tidak halal baginya, dan bagaimana dia memperbudaknya padahal hal itu tidak halal baginya.

Dan seburuk-buruknya pergi ke Jahannam adalah zina:

(Dan janganlah kamu mendekati zina, karena itu adalah maksiat dan jalan yang jahat

Allah SWT berfirman: Dan Dia juga menetapkan bahwa (Jangan mendekat), wahai manusia, (perzinahan, karena itu adalah kecabulan). Beliau bersabda: Sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang tidak senonoh (dan suatu jalan yang jahat). Beliau bersabda: Jalan zina itu adalah jalan yang buruk, karena itu adalah jalan orang-orang yang durhaka dan orang-orang yang durhaka terhadap perintah-Nya, maka seburuk-buruknya jalan itu adalah jalan yang memasukkan temannya ke dalam api neraka.

Artinya: “Firman Allah: “jangan mendekati zina”, menurut Imam Al Qoffal lebih kuat dari kata “jangan berzina”.

Yang pertama adalah bahwa Allah SWT mengharamkan zina, dengan mengatakan: (Dan jangan mendekati zina.) Al-Qaffal berkata: Jika seseorang diberitahu, “Jangan dekati ini,” maka ini lebih pasti daripada mengatakan kepadanya, “Jangan lakukan itu.” Kemudian Tuhan Yang Maha Esa menjelaskan larangan tersebut dengan mengatakan bahwa itu adalah jalan yang tidak senonoh dan jahat.

Mengapa Zina Disebut “Fāḥishah” dan “Sā’a Sabīlā”?

  1. Fāḥishah (keji secara moral & spiritual)

Karena ia mencederai martabat manusia, menghancurkan keluarga, dan menumbuhkan penyakit sosial.

  1. Sā’a Sabīlā (jalan yang buruk secara sosial)

Konsekuensi zina:

  1. Rusaknya nasab
  2. Bayi tanpa identitas ayah (anak Jaddah)
  3. Konflik keluarga
  4. Perselingkuhan
  5. Penyakit menular seksual
  6. Kerusakan generasi setelahnya

Zina bukan sekadar dosa pribadi — ia telah meluluhlantakkan seluruh peradaban.

Bagaimana Menjaga Diri dari “Mendekati Zina”?

  1. Menjaga dan menundukkan pandangan; (ghodul bashor)
  2. Menjaga etika sosial;
  3. Tidak bercampur bebas laki-laki dan perempuan bukan mahrom tanpa kebutuhan syar’i;
  4. Didiklah akhlak putra-putri kita sejak kecil.
  5. Menikah sebagai solusi halal

Solusi dari Nabi Muhammad SAW

Mengingat hal tersebut, para pemuda yang sudah mapan dan memiliki hasrat untuk menikah, sangat dianjurkan untuk segera menikah. Berdasarkan imbauan yang sudah disampaikan oleh Rosululloh SAW berikut:

Atas wewenang Abdullah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda kepada kami: Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah, hendaklah dia menikah. Ini merendahkan pandangan dan meningkatkan kesucian, dan siapa pun yang tidak mampu, hendaknya berpuasa, karena itu adalah pahala baginya.

Artinya: “Dari Sahabat Abdullah, beliau bersabda: Rasulullou SAW bersabda kepada kami: “Wahai pemuda yang malang, siapa pun di antara kamu yang mampu, hendaklah menikah. Sebab menikah merupakan hal yang paling bisa menundukkan pandangan dan melindungi aurat. Namun siapa yang tidak mampu, maka berpuasalah. Karena puasa adalah perisainya.” (HR. Imam Muslim)

Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim menjelaskan, menurut ahli bahasa bahwa kata ‘الْمَعْشَرُ’ dalam hadits tersebut berarti kelompok yang memiliki sifat umum tertentu. Maka dalam redaksinya bisa diartikan sebagai sekelompok orang. Kemudian lebih dirinci lagi dengan kata setelahnya, bahwa lafadz ‘الشَّابُّ/ الشَّبَابِ’ yakni orang yang baligh dan usianya belum melebihi 30 tahun. Sedangkan makna lafaz ‘الْبَاءَةَ’ secara bahasa mempunyai arti bersetubuh, diambil dari kata ‘الْمَبَاءَةِ’ yang berarti tempat tinggal. Lalu penggunaan kata tersebut dalam konteks ikatan pernikahan ialah pada dasarnya laki-laki yang akan menikahi perempuan, harus menyediakan tempat tinggal untuknya.

Pendapat kedua, kata ‘الْبَاءَةَ’ mempunyai arti rezeki (materi). Dengan demikian, bila hadis tersebut diterjemahkan secara umum, “siapa di antara kalian yang mampu menafkahi dirinya, maka hendaknya menikah” yang tidak mampu, lalu berpuasa.

Dalam hadits ini, perintah menikah adalah bagi siapa saja yang mampu dan mendambakannya. Ada konsensus mengenai hal ini, tetapi hal yang sama terjadi pada kami dan semua ulama. Ini adalah soal rekomendasi, bukan kewajiban. Tidak wajib menikah dan gundik, baik karena takut impotensi atau tidak. Ini adalah pandangan semua ulama.

Artinya: “Dalam hadits ini menjelaskan tentang perintah (wajib) nikah bagi siapa saja yang sanggup untuk melaksanakannya dan untuk orang yang memiliki hasrat tinggi. Ini merupakan kesepakatan (sebagian ulama). Namun di kalangan kami dan mayoritas ulama, bahwa hadits ini hanya bersifat anjuran. Tidak ada kewajiban, keharusan dan pembebanan untuk menikah. Sama saja, entah itu dikhawatirkan zina atau tidak. Ini menurut mazhab kami.” (Imam Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shohih Muslim, [Beirut: Darul Ihya At-Turats, 1972] jilid IX, halaman 173)

Berangkat dari pemahaman itu, para pemuda yang sudah memiliki kemampuan dan keinginan untuk menikah sangat dianjurkan untuk segera melangkah. Anjuran ini bukan hanya datang dari sabda Rosululloh SAW., tetapi juga dijelaskan secara rinci oleh para Ulama.

Namun, bagi yang merasa belum siap secara lahir maupun batin, Islam memberikan jalan tengah yang penuh hikmah: memperbanyak puasa sebagai bentuk pengendalian diri hingga saatnya tiba untuk membangun rumah tangga.

QS. Surat Isrā’ ayat 32 bukan sekedar larangan, melainkan pagar kehormatan. Dia melindungi manusia dari penghinaan, keluarga dari kehancuran, dan bangsa dari kerusakan moral.
Di jaman sekarang, ayat ini sudah seharusnya menjadi kaidah utama umat Islam — tidak sekedar dibaca, namun dilaksanakan dan diwariskan kepada generasi muda dan cucu kita kelak.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.


News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door

Download Film

Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.