darulmaarif.net – Indramayu, 28 November 2025 | 09.00 WIB
Di era modern, dimana teknologi semakin pesat dan banyak sekali melahirkan inovasi baru yang belum terbayangkan sebelumnya. Termasuk dalam hal ini adanya teknologi alat bantu seks yang kian mudah ditemukan di toko-toko online, seperti penis elektrik, boneka seks, dan perangkat alat bantu seks lainnya. Banyak pasangan bertanya mengenai kehalalan penggunaan alat seperti itu demi memuaskan pasangan, khususnya dalam rumah tangga pasangan suami istri. Penting memahami masalah ini melalui landasan fiqh—bukan hanya ditinjau dari aspek medis atau sosial belaka.
Menyikapi persoalan diatas, apakah penggunaan alat bantu seks termasuk dalam zina dan hal yang dilarang agama? ataukah sebaliknya, hukumnya adalah boleh?
Hukum Penggunaan Alat Bantu Seks
Dalam fiqh Islam, mayoritas ulama menegaskan bahwa penggunaan alat bantu seks hukumnya haram. Hal ini berdasarkan penjelasan para ulama. Pengharaman didasari tujuan syariat menjaga kehormatan dan kesehatan organ reproduksi dari penggunaan yang tidak sesuai syariat Islam.
Dalam kitab Syarh Sullam Taufiq Halaman 76-77 dikatakan sebagai berikut:
Di antara dosa-dosa aurat adalah zina, sodomi, sampai katanya…….dan pantangan dengan tangan yang tidak boleh (Penjelasan Salam al-Tawfiq, hal. 76-77)
Artinya: “Termasuk maksiat kemaluan adalah zina, liwath [anal sex]hingga yang disebutkan… dan istimna’ (onani/masturbasi) dengan selain tangan istrinya sendiri.” (Syarh Sullam Taufiq, [DKI: Beirut]Hal. 76-77)
Dalam kitab I’anatut Tholibin Juz 4 hal. 142 dikatakan bahwa menggunakan alat bantu seks tidak termasuk zina, namun tetap dikategorikan sebagai perbuatan dosa.
(Pepatahnya zina dengan melakukan penetrasi pada kepala penis) maksudnya penyisipan kepala penis dan harus asli dan sambung, lalu keluarlah penetrasi selain kepala penis, misalnya dengan jarinya atau kepala tambahan, sekalipun bisa, seolah-olah yang asli dicurigai pada kepala tambahan atau terpisah, maka tidak ada hukuman dalam semua hal tersebut karena tidak disebut zina.
Artinya: “(Dikatakan berzina jika memasukkan hasyafah [kepala penis]) maksudnya harus asli dan melekat. Jadi yang bukan hasyafah seperti jari atau alat tambahan, atau pun yang terpisah, tidak terkena had karena bukan termasuk zina.” (I’anatut Tholibin Juz 4 hal. 142)
Penjelasan Ilmu Fikih
- Memanfaatkan alat bantu seks untuk melampiaskan syahwat, selain bersama pasangan yang sah (masuk kategori istimna’ [masturbasi]), yang hukumnya haram kecuali ada kebutuhan mendesak dan tidak ada solusi lain.
- Tindakan tersebut bukan termasuk kategori zina, sehingga pelakunya tidak diberikan hukuman had, namun wajib hukuman ta’zir yang ditentukan hakim sesuai dampaknya kepada masyarakat.
Penting bagi pasangan suami istri untuk mencari kebahagiaan seksual sesuai jalur syariat Islam, yang menjaga kehormatan, keseimbangan psikologis, dan keberkahan rumah tangga. Ketika menghadapi masalah seksual, komunikasi terbuka dan solusi berbasis syariat lebih utama daripada bergantung pada alat bantu seks. Islam memandang kasih sayang, dialog dan saling pengertian sebagai kunci utama kepuasan dan kelanggengan hubungan suami istri.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.
News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
A gaming center is a dedicated space where people come together to play video games, whether on PCs, consoles, or arcade machines. These centers can offer a range of services, from casual gaming sessions to competitive tournaments.