darulmaarif.net – Indramayu, 18 November 2025 | 09.00 WIB
Di era digital saat ini, hampir setiap orang memiliki jejak visual di internet. Foto profil, unggahan harian, hingga konten video menjadi bagian dari budaya online masyarakat cyber-pop. Namun bagi sebagian umat Islam, muncul pertanyaan penting: bagaimana hukum memajang foto di media sosial? Apakah boleh menampilkan foto diri—terutama bagi perempuan—pada platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, atau WhatsApp?
Pertanyaan ini semakin relevan karena media sosial kini bukan hanya ruang interaksi, tetapi juga ruang publik yang membawa konsekuensi hukum dan moral. Untuk menjawabnya, kita perlu melihat bagaimana ulama klasik dan kontemporer memahami “gambar” dan “penglihatan” dalam perspektif syariat.
Hukum Melihat Foto: Analogi dengan Cermin
Para ulama menilai bahwa gambar pada foto tidak berbeda secara hukum dengan bayangan pada cermin. Foto merupakan pantulan cahaya, bukan wujud fisik manusia. Oleh sebab itu, hukumnya disamakan dengan melihat bayangan di air atau kaca. Seperti keterangan berikut:
Setelah itu barangkali anda ingin mengetahui hukum apa yang disebut dengan fotografi matahari atau fotografi, maka kami katakan: Anda bisa mengatakan: Hukumnya adalah hukumnya nomor pada suatu pakaian, dan Anda telah mempelajari pengecualiannya secara eksplisit. Anda dapat mengatakan: Ini bukan sebuah foto, melainkan sebuah pemenjaraan dari sebuah gambar, dan kemiripannya hanya seperti sebuah gambar di cermin.
Artinya: “Barangkali engkau ingin mengetahui hukum dari apa yang disebut dengan fotografi. Maka kami katakan: Engkau boleh berpendapat bahwa hukumnya sama seperti gambar pada pakaian, dan itu dikecualikan secara nash. Engkau juga boleh mengatakan bahwa ini bukanlah ‘menciptakan gambar’, melainkan ‘menahan bayangan’, dan hal ini seperti gambar pada cermin.” (Tafsir Ayatul Ahkam Lisy-Sayis, Juz 1, hlm. 677)
Ulama menegaskan bahwa foto bukanlah “gambar yang diciptakan” (tashwîr), tetapi hanya menangkap pantulan cahaya, seperti cermin. Karena itu hukum melihat foto sama dengan melihat bayangan di cermin, tidak masuk ke dalam larangan menciptakan makhluk bernyawa.
Mayoritas ulama menegaskan bahwa seorang laki-laki boleh melihat bayangan perempuan dalam cermin atau di permukaan air, selama tidak ada unsur syahwat atau fitnah. Namun bila ada unsur syahwat, hukumnya mejadi haram. Simak keterangan berikut;
Diharamkan bagi seorang laki-laki, bahkan orang yang sudah tua, dengan sengaja melihat bagian mana pun dari tubuh orang asing yang merdeka atau budak perempuan yang telah mencapai umur yang dikehendaki, meskipun ia cacat atau tua, dan sebaliknya, berbeda dengan orang yang berilmu, seperti Al-Rafi’i, meskipun ia memandang tanpa syahwat atau karena takut akan godaan terhadap tanggungannya, bukan dalam bentuk cermin. Sabdanya: “Tidak berbentuk cermin” maksudnya tidak diharamkan baginya untuk melihatnya dalam bentuk cermin seperti air, karena dia tidak melihatnya di dalamnya, melainkan melihat kemiripannya. Hal ini didukung dengan pernyataan mereka bahwa jika talaknya itu syaratnya adalah melihatnya, maka dia tidak akan mengingkari sumpahnya dengan melihat imajinasinya, dan wanita itu seperti dia, maka tidak dilarang baginya untuk memandangnya dalam hal itu. Beliau bersabda dalam Al-Tuhfa: Alasannya, jelas sekali, karena beliau tidak takut terhadap godaan dan hawa nafsu
Artinya: “Haram bagi laki-laki, meski sudah tua, untuk sengaja melihat bagian tubuh perempuan ajnabiyah yang dapat membangkitkan syahwat… Namun melihatnya tanpa syahwat dan aman dari fitnah adalah boleh menurut pendapat kuat, kecuali jika melihat secara langsung, bukan melalui cermin. Adapun melihat melalui cermin atau seperti pantulan air, tidak haram, karena ia tidak melihat wujud perempuan itu, tetapi hanya bayangannya. Hal ini dikuatkan oleh pendapat ulama: jika seseorang menggantungkan talak berdasarkan ‘melihat wanita’, maka melihat bayangannya di cermin tidak menjatuhkan talak. Hal ini berlaku selama tidak ada kekhawatiran syahwat atau fitnah.” (Hasyiyah I‘anatut Tholibin, Juz 3, hlm. 301)
Pandangan melalui foto dianalogikan dengan melihat melalui cermin. Hukum melihatnya boleh, selama tidak ada syahwat, tidak menimbulkan fitnah (misal: memancing interaksi yang tidak pantas), foto tersebut tidak vulgar.
Lembaga fatwa modern seperti Darul Ifta’ al-Mishriyah memberikan penegasan bahwa foto digital tidak termasuk larangan tashwîr. Namun tetap harus menjaga etika syariat dengan tidak menampilkan aurat atau memancing syahwat.
Yang tersirat dalam hadis-hadis Nabi yang mulia… adalah tidak mengapa memotret manusia dan binatang yang dikenal sekarang, begitu pula menggambar, jika gambar dan gambar tersebut bebas dari wujud pengagungan dan rasa hormat dan ibadah serta bebas dari motif merangsang nafsu seksual, menebar kecabulan, dan menghasut untuk melakukan hal-hal yang haram.
Artinya: “Hadits-hadits Nabi menunjukkan bahwa fotografi modern bagi manusia atau hewan tidak mengapa, begitu pula lukisan, selama foto tersebut tidak mengandung unsur pengagungan, pemujaan, dan tidak mengandung dorongan membangkitkan syahwat, menyebarkan kefajiran, atau mendorong kepada kemaksiatan.” (Fatawa Darul Ifta’ al-Mishriyah (Juz 7, hlm. 220)
Lembaga fatwa resmi menegaskan:
- Foto pada dasarnya mubah.
- Batasannya jelas: tidak menjadi sarana maksiat, pamer aurat, atau pemicu syahwat.
Berdasarkan pendapat ulama Salaf diatas dan keputusan fatwa ulama kontemporer, dapat disimpulkan:
Memajang foto di media sosial hukumnya boleh, dengan syarat:
- Foto tidak menampilkan auratbaik laki-laki maupun perempuan.
- Tidak menimbulkan syahwat bagi yang melihat.
- Tidak menimbulkan pencemaran nama baikseperti foto yang terlalu glamour atau mengundang perhatian berlebih.
- Tidak bertujuan ria, pamer, atau memancing interaksi yang tidak pantas.
- Bagi perempuan, foto yang sopan, wajar, dan tidak menggoda adalah Bisa dipasang sebagai foto profil atau postingan publik.
Dengan demikian, penggunaan media sosial tetap dalam koridor yang dibolehkan syariah, asalkan etika Islam tetap terjaga.
Media sosial adalah ruang yang penuh potensi—baik kebaikan maupun keburukan. Foto yang kita unggah dapat menjadi wakaf visual yang menginspirasiatau justru sumber fitnah yang mendatangkan dosa. Pada akhirnya, setiap muslim memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga diri di ruang publik digital.
Pertanyaannya kini adalah: apakah setiap foto yang kita unggah benar-benar membawa manfaat, atau justru mengundang mudlorot bagi diri dan orang lain? Pilihan itu ada di tangan kita. Semoga Alloh SWT membimbing setiap langkah dan postingan kita di dunia yang serba terbuka ini.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door
Download Film
Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.