darulmaarif.net – Indramayu, 21 Maret 2026 | 08.00 WIB
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tradisi pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) sudah menjadi hal yang lumrah, terutama di kalangan pedagang kepada pelanggan atau relasi. Namun, muncul pertanyaan penting dalam perspektif fiqih: apakah THR bisa di peruntukkan sebagai zakat mal atau zakat tijarah? Apakah sah secara syariat, atau justru tidak memenuhi ketentuan zakat?
Pertanyaan ini menjadi relevan, mengingat zakat adalah ibadah maliyah (harta) yang memiliki syarat dan ketentuan khusus, baik dari sisi niat, objek, maupun penerimanya.
THR Bisa Menjadi Zakat, Asal Memenuhi Syarat
Dalam studi ilmu hukum, pemberian THR dengan niat zakat adalah sah dan sahsepanjang syarat zakat mal terpenuhi. Di antara kondisi yang paling penting adalah:
- Harta yang dikeluarkan telah mencapai nisab dan haul (untuk zakat mal/tijarah).
- Penerima adalah mustahiq zakat (orang yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, dan lainnya).
Jika THR diberikan kepada orang yang tidak termasuk mustahiq (misalnya orang kaya), maka pemberian tersebut tidak sah sebagai zakatmeskipun diniatkan zakat.
Niat Zakat Ditentukan Oleh Pemberinya
Dalam fiqih dijelaskan bahwa yang menjadi patokan dalam zakat adalah niat dari pemberi (muzakki)bukan dari penerima. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyah al-Jamal:
(Cabang) Jika yang membayar zakat, lalu mengambil sesuatu yang lain, seperti sedekah sukarela, hadiah, atau yang lain, maka yang penting adalah niat yang membayar, dan tidak merugikan orang yang mengambilnya untuk zakat jika dia termasuk orang yang berhak. Jika imam atau wakilnya dirugikan, membelanjakannya padahal tidak ada zakatnya, dan darinya diambil dari cukai, upeti, zakat fitrah, dan sebagainya, maka niat pemiliknya untuk membayar zakat di dalamnya tidak ada manfaatnya, dan disetujui, dan didukung oleh fatwa Ibnu Al-Raddad, AH. Shubri, maksudnya karena apa yang mereka ambil dari itu, tidak mereka keluarkan sebagai zakat, ah
Artinya: “Jika yang memberi berniat mengeluarkan zakat, sedangkan si penerima menghendakinya selain zakat seperti sunnah sedekah atau hadiah, maka yang menjadi patokan adalah niat si pemberi. syar’i), tidak cukup untuk niat zakat menurut pendapat mu’tamad.” (Hasyiyah Al-Jamal, hal. 80)
Penegasan lebih lanjut disebutkan dalam kitab Tuhfatil Muhtaj:
Tuhfat al-Muhtaj fi Sharh al-Minhaj – (13/94)
(Perkataan beliau, “Hanya jika” (yakni orang yang menerima pembayaran) adalah “orang yang berhak”, dsb.) merupakan pernyataan perbedaan antara imam dan orang yang berhak menerimanya. Dimana yang menerima adalah yang berhak menerimanya, maka yang membayar menerima zakat jika yang membayar menghendaki, dan jika yang berhak mengambilnya dengan niat selain zakat, misalnya perampasan, maka ini petunjuknya, M.R.A.H.S., dan Al-Basri menyetujuinya dalam kalimat “Ash” dan dia mengutip dari Fatwa Al-Shihab Al-Ramli, pahala jika yang mengambil adalah seorang Muslim, dan hal yang sama juga dikutip. dari Al-Ziyadi, A. H. Beliau menyampaikan dari Syekh kita bahwa jika dia membayar cukai, misalnya. Struktur zakatnya adalah mencukupi bagi yang tanggungan, karena yang mengambilnya adalah seorang muslim miskin atau sejenisnya yang berhak, bertentangan dengan apa yang dikemukakan Al-Kamal Al-Raddad dalam Syarh al-Irshad, yaitu tidak cukup sama sekali, AH, dan pernyataan Al-Shubari. Apabila orang yang membayar zakat berniat membayar zakat dan mengambil sesuatu yang lain, seperti sedekah sukarela, hadiah, atau yang lainnya, maka yang penting adalah niat orang yang membayar, dan tidak merugikan orang yang mengambilnya untuk zakat jika dia termasuk orang yang berhak. Jika imam atau wakilnya dirugikan, maka berbahaya bagi mereka untuk membayarnya dan tidak ada zakat yang wajib dikeluarkan. Diantaranya adalah apa yang diambil dari cukai, pajak, zakat fitrah, dan lain-lain, namun niat pemiliknya untuk mengeluarkan zakat atas barang-barang tersebut tidak ada manfaatnya, dan inilah yang dijadikan sandaran. AH
Artinya: “Yang dimaksud (keabsahan zakat) adalah apabila pemberinya termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat. Ini penegasan perbedaan antara imam dan mustahiq. Jika penerimanya adalah mustahiq, maka harta yang dihibahkan sah sebagai zakat jika pemberinya menghendakinya sebagai zakat, meskipun penerimanya tidak menghendakinya sebagai zakat.” (Tuhfatul Muhtaj, Jilid XIII, hal. 94)
Sebagai catatan tambahan, di dalam buku Bughyah al-Mustarsyidin disebutkan:
Khasiat: Dibolehkan makan freekeh, yaitu jahoush, kecuali jika dipastikan itu adalah uang zakat, maka hal itu haram. Jika alasan kebolehan itu berkepanjangan, maka diadakanlah silaturahmi berdasarkan berita sahur. Ah, Fatwa Ibnu Hajar. Shaqq berkata: Sebelum dipanen, pemiliknya dilarang membuangnya, meskipun dengan sedekah, hasil panen, atau memakan bubur jagung atau kacang hijau, dan itu haram. Sebaliknya ulama ditegur, namun pembuangannya dilakukan kecuali sejumlah zakat. Yang menjadi kebiasaan memberi sesuatu pada waktu panen, sekalipun kepada orang miskin, adalah haram, meskipun ia berniat mengeluarkan zakatnya karena diambil sebelum likuidasi, sekalipun bertentangan dengan kesepakatan yang sebenarnya pada zaman dan negara. Sebelum kecintaannya semakin besar, ya, jika ia dirugikan dan kesusahannya bertambah, maka tidak ada salahnya meneladani Ahmad mengenai bolehnya membuang makanan dan hadiah, dan itu tidak diperhitungkan terhadapnya, dan Al-Rahmani berkata: Jika dia menentukan jumlah dan zakatnya, atau nanti mengeluarkan zakatnya, maka dia berhak melakukan itu, dan itu tidak dilarang. Ah, dan sejenisnya di Al-Tuhfa.
Artinya: “Diperbolehkan memakan hasil tanaman (seperti gandum muda) selama belum dipastikan sebagai harta yang wajib dizakati. Namun jika sudah menjadi harta zakat, maka tidak boleh digunakan sebelum dikeluarkan zakatnya. Memberikan sebagian hasil panen sebelum perhitungan zakat tidak sah sebagai zakat, meskipun diniatkan demikian.” (Bughyatul Mustarsyidin, hal. 101)
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan:
- Memberikan THR dengan niat zakat hukumnya bisa dan validsepanjang syarat zakatnya terpenuhi.
- Kondisi utama: penerima harus termasuk mustahiq zakat.
- Niat zakat ditentukan oleh pemberinya, bukan penerimanya.
- Jika diberikan kepada orang kaya, maka tidak sah sebagai zakat, melainkan hanya sebagai hadiah atau sedekah biasa.
Dengan demikian, tradisi THR bisa menjadi ladang ibadah zakat yang bernilai tinggi, selama dilakukan dengan pemahaman fiqh yang tepat. Jangan sampai niat baik tidak berbuah pahala hanya karena keliru dalam penerapan syariat.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.