Bolehkah Sholat Witir Dua Kali Dalam Satu Malam Ramadhan?

darulmaarif.net – Indramayu, 02 Maret 2026 | 04.00 WIB

Di tengah semarak bulan Ramadhan, tak jarang muncul pertanyaan ringan namun serius: “Bolehkah sholat witir dua kali dalam satu malam? Apalagi jika berpindah-pindah masjid dan ikut tarawih berjamaah di beberapa tempat?”

Pertanyaan ini sering muncul, terlebih ketika mendengar kisah para habaib atau ulama yang berpindah dari satu masjid ke masjid lain, mengimami tarawih dan witir.

Secara fiqih, persoalan ini memang memiliki pembahasan detail dalam mazhab Syafi’i. Ada dalil umum tentang anjuran mengulang shalat berjama’ah, namun ada pula hadits khusus yang melarang dua witir dalam satu malam. Lantas, bagaimana duduk perkaranya?

Witr dan kelebihannya

Sholat witir merupakan sholat sunah yang sangat dianjurkan setelah isya hingga subuh. Bahkan dalam mazhab Syafi’i, witir lebih utama dari seluruh shalat sunnah rawatib.

Di dalam buku Fathul Mu’in disebutkan:

Disunnahkan Sholat Witir, yaitu salat setelah salat magrib, karena beritanya: Witir itu wajib bagi setiap muslim, dan itu lebih baik dari seluruh salat sehari-hari.

Artinya: “Disunnahkan sholat witir setelah Isya, berdasarkan hadits: Witir adalah hak bagi setiap Muslimdan itu lebih penting dari semua shalat rawat.” (Fathul Mu’in, Jilid II, hlm. 5-7)

Waktunya dimulai setelah Isya sampai terbit fajar, dan disunnahkan menjadi penutup shalat malam:

Sholat terakhir di malam witir.

Artinya: “Jadikanlah akhir shalat kalian di waktu malam sebagai witir.” (HR. Imam al-Bukhori dan Muslim)

Bolehkah Witir Diulang di Bulan Ramadhan?

Dalam madzhab Syafi’i, sholat yang disyariatkan berjama’ah boleh diulang (i’adah), baik fardhu maupun sunnah. Termasuk witir, karena di bulan Ramadhan ia disunnahkan berjama’ah setelah sholat tarawih.

Imam Syarifuddin Yahya an-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ menjelaskan:

Jika kami menganjurkan salat berjamaah pada salat Tarawih, maka dianjurkan pula salat berjamaah pada salat Witir setelahnya, dengan persetujuan para sahabat.

Artinya: “Jika kita sunnahkan berkumpul pada tarawih, maka disunnahkan pula berkumpul pada witir sesudahnya, berdasarkan ijma para ulama Syafi’iyyah.”

Di dalam buku Busyrol Karim disebutkan:

Hanya dilaksanakan dengan syarat-syarat tertentu, baik wajib maupun sukarela, dan dilakukan secara berjamaah, meskipun shalat witir pada saat haji.

Artinya: “Disunnahkan i’adah (mengulang shalat) dengan syarat shalat tersebut berupa fardhu atau sunnah yang disyariatkan berjamaah, meskipun witir menurut Ibnu Hajar.” (Busyrol Karim, Juz I, hal. 121)

Dari sini, sebagian ulama memahami bahwa karena witir Ramadhan disunnahkan berjamaah, maka boleh diulang dalam konteks mengikuti jamaah lain.

Hadits Larangan Dua Witir

Namun, ada hadits tegas:

Jangan bertemu satu sama lain dalam satu malam

Artinya: “Tidak ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Imam Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Di dalam Aku Anatuth Tholibin ditegaskan:

Ia tidak disarankan untuk mengulanginya. Jika dia mengulanginya dengan niat witir dengan sengaja dan sadar, maka dia haram melakukannya, dan tidak dilakukan menurut berita: Tidak boleh dua kali salat witir di malam hari.

Artinya: “Tidak disunnahkan mengulang witir. Jika ia mengulanginya dengan niat witir secara sengaja dan tahu hukumnya, maka haram dan tidak sah, berdasarkan hadits: tidak ada dua witir dalam satu malam.” (Hamisy I’anatuth Tholibin, hal. 248-252)

Begitu pula di Hasyiyah al-Bajuri:

Apabila ia menunaikan shalat witir kemudian menunaikan haji, maka tidak dianjurkan untuk mengulanginya. Malah tidak sah, berdasarkan berita: Tidak perlu menunaikan shalat witir dua kali dalam satu malam.

Artinya: “Jika seseorang telah witir lalu tahajud, maka tidak disunnahkan mengulang witir, bahkan tidak sah, karena hadits: tidak ada dua witir dalam satu malam.” (Hasyiyah Al-Bajury, Juz I, hal. 132)

Titik Temu Pendapat Para Ulama

Para ulama Syafi’iyyah menjelaskan bahwa antara dalil umum anjuran i’adah dan hadits larangan dua witir terjadi pertentangan khusus.

Di dalam buku Tuhfatul Muhtaj disebutkan:

Di antara berita “tidak ada dua senar dalam satu malam” dan berita pengulangan senar, terdapat kesamaan dari satu sudut pandang dan kontradiksi dalam pengulangan senar tersebut.

Artinya: “Antara hadits ‘tidak ada dua witir dalam satu malam’ dan hadits tentang i’adah terdapat hubungan umum dari satu sisi dan pertentangan dalam masalah pengulangan witir.” (Tuhfatul Muhyaj, Jilid VII, halaman 441)

Sebagian ulama mentarjih (menguatkan) larangan mengulang witir. Artinya, tidak dianjurkan bahkan tidak sah jika diniatkan witir kedua kali dalam satu malam.

Lalu Bagaimana Praktiknya?

Jika seseorang sudah witir di masjid pertama, lalu pindah ke masjid lain dan ingin ikut berjamaah lagi, maka solusinya:

  1. Tidak ada lagi niat cerdastapi niat shalat sunnah mutlak.
  2. Atau ketika imam witir satu rakaat, ia menambahkan satu rakaat lagi agar genap (jangan sampai menjadi witir kedua).

Dengan demikian, ia tetap mendapat keutamaan jamaah tanpa melanggar hadis.

  1. Witir merupakan sunnah muakkadah, sangat dianjurkan.
  2. Di bulan Ramadhan, witir disunnahkan berjamaah setelah tarawih.
  3. Mengulang witir dengan niat witir dalam satu malam menurut pendapat kuat di kalangan mazhab Syafi’i tidak sahberdasarkan hadits “La witrani fi laylah.”
  4. Jika ingin ikut jamaah lagi, niatkan sebagai shalat sunnah biasa, bukan witir.

Ramadhan bukan sekedar jumlah rakaat, tapi ketundukan pada pedoman syariat. Semangat beribadah hendaknya dibingkai dengan ilmu pengetahuan, sehingga tidak hanya sekadar gerakan, tetapi juga sahih dan bermanfaat.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.


PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch