darulmaarif.net – Indramayu, 22 Februari 2026 | 01.00 WIB
Di tengah semangat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, tidak sedikit muslimah yang mengalami situasi mendadak: di siang hari saat sedang berpuasa, tiba-tiba keluar darah haid. Dalam kondisi seperti ini, sering muncul pertanyaan, apakah puasanya harus langsung dibatalkan? Ataukah tetap ditahan hingga adzan maghrib sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci?
Persoalan ini penting dipahami, karena menyangkut sah atau tidaknya ibadah puasa, sekaligus berkaitan dengan hukum syariat yang telah dijelaskan secara tegas oleh para ulama.
Puasa Haidl Wanita: Qodlo yang Tidak Sah dan Wajib
Dalam fiqih Islam, para ulama telah bersepakat bahwa wanita yang sedang haidl atau nifas tidak sah menjalankan puasa. Bahkan, haram bagi mereka berpuasa dalam kondisi tersebut, namun tetap wajib mengganti (qodlo) di hari lain setelah suci.
Sebagaimana tercantum dalam Al-Majmu’ oleh Imam An-Nawawi:
Tidak sah bagi wanita yang sedang haid atau nifas untuk berpuasa, dan tidak pula wajib bagi mereka. Hal ini haram bagi mereka dan harus diqadha, dan semua itu disepakati secara aklamasi. Jika dia berpantang tanpa niat berpuasa, maka dia tidak berdosa. Sebaliknya dia berdosa jika dia berniat berpuasa, meskipun tidak dilaksanakan. Penulis menyebutkan di sini dan di bab tentang menstruasi bukti dari semua ini, beserta apa yang saya sertakan di sana.
[ المجموع – (ج 6 / ص ٢٥٧257)]
Artinya: “Puasa wanita yang sedang haid dan nifas tidak sah, tidak wajib bagi mereka, dan haram bagi mereka, dan wajib mengqadla, dan segala yang telah disepakati. Jika dia berpuasa tanpa niat berpuasa, maka dia tidak berdosa atas dosa tersebut jika dia melakukannya meskipun puasanya batal.” (Al-Majmu’, Jilid VI, Halaman 257)
Keterangan ini menunjukkan adanya ijma’ (kesepakatan) ulama mengenai hukum tersebut. Artinya, ketika darah haid keluar di siang hari, otomatis puasa menjadi batal dan tidak sah.
Dan tidak sah secara mutlak wanita haidl dan nifas baik puasa Ramadhan atau puasa lainnya, walau hanya setetes darah yang dikeluarkan pada siang hari. Karena syarat puasa adalah bebas dari keduanya. Dan haram melakukan ‘imsak’ dengan niat puasa dan wajib mengqodlonya dilain hari.
Apakah Harus Langsung Makan dan Minum?
Pertanyaan berikutnya, apakah wanita yang kedatangan haid di siang Ramadhan wajib langsung makan atau minum untuk membatalkan puasanya?
Para ulama menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk segera melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Cukup dengan tidak adanya niat puasa, maka status puasanya telah gugur.
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj dijelaskan :
Seperti halnya lampu, diharamkan bagi wanita yang sedang haid dan nifas untuk berpantang, yaitu dengan niat berpuasa, sehingga tidak wajib bagi mereka mengonsumsi sesuatu yang membatalkan puasa, begitu pula pada saat Idul Fitri, berbeda dengan orang yang mewajibkannya, dan itu cukup jika tidak ada niat. [ تحفة المحتاج في شرح المنهاج] – (K.13 / hal.373)
Artinya: “Dan sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Anwar (Misykat Al-Anwar?). Diharamkan bagi wanita yang sedang haid dan nifas menafsirkan maknanya dengan niat berpuasa. niat.” (Tuhafatul Muhataj Fii Syarhil Minhaj, Jilid XIII, hal. 373)
Artinya wanita yang sedang haid tidak boleh berpuasa dengan niat berpuasa, namun juga tidak diwajibkan makan atau minum dengan sengaja. Cukup hilang niat berpuasa, lalu tidak lagi berstatus puasa.
Datang Haidl Walau Sesaat Tetap Membatalkan Puasa
Dalam literatur fikih Syafi’iyah juga ditegaskan bahwa haid yang datang meskipun hanya sesaat di siang hari tetap membatalkan puasa.
Sebagaimana disebutkan dalam Tuhfatul Habib:
Intinya adalah jika salah satu dari hal-hal tersebut terjadi pada siang hari, meskipun hanya sesaat, murtad, kegilaan, haid, nifas, dan melahirkan, maka hal itu menimbulkan bahaya dan mengganggu kesehatan, dan tidur itu tidak membahayakan meskipun memakan waktu sehari, dan jika pingsan dan mabuk memakan waktu sehari, maka mengganggu kesehatan, sebaliknya tidak.
Artinya: “Kesimpulannya, sesungguhnya murtad, gila, haid, nifas, dan nifas jika salah satunya terjadi di tengah hari walaupun sebentar, bisa berakibat fatal, dalam artian sahnya puasa, maka puasanya dicegah. Dan sesungguhnya, tidur meskipun seharian dihabiskan tidak sah/tidak membatalkan puasa. sah).” (Tuhfatul Habib ‘Ala Syarhil Khotib, Jilid 3, hal. 104)
Dengan demikian, keluarnya darah haid walaupun hanya setetes dan terjadi beberapa saat saja pada siang hari Ramadhan, tetap membatalkan puasa.
Sikap yang Bijak dalam Menghadapi Kondisi Ini
Dalam praktik keseharian, seorang muslimah yang mendapati haid di siang hari Ramadhan hendaknya:
- Segera menyadari bahwa puasanya batal.
- Tidak melanjutkan puasa dengan niat.
- Tidak berdosa jika tetap berpantang tanpa niat berpuasa.
- Wajib mengganti puasa tersebut di luar Ramadhan setelah suci.
Hal ini bukan bentuk kekurangan, melainkan bagian dari ketentuan syariat yang penuh hikmah. Islam tidak membebani di luar kemampuan dan kondisi biologis yang telah Alloh tetapkan bagi perempuan.
Ramadhan bukan hanya tentang menahan lapar dan haus semata, melainkan tentang ketaatan total kepada aturan Allaloh. Bagi muslimah yang haidl, ketaatan itu justru tampak ketika ia tidak berpuasa, karena memang itulah perintah syariat Islam.
Di situlah indahnya Islam: bahkan dalam kondisi tidak berpuasa sekalipun, seorang wanita tetap berada dalam ibadah selama ia mengikuti ketentuan Alloh dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.
Berita Terkini
Berita Terbaru
Daftar Terbaru
News
Jasa Impor China
Berita Terbaru
Flash News
RuangJP
Pemilu
Berita Terkini
Prediksi Bola
Technology
Otomotif
Berita Terbaru
Teknologi
Berita terkini
Berita Pemilu
Berita Teknologi
Hiburan
master Slote
Berita Terkini
Pendidikan
Resep
Jasa Backlink
Slot gacor terpercaya
Anime Batch