Hukum Poligami dalam Islam: Ini Ketentuan dan Syaratnya!

darulmaarif.net – Indramayu, 06 Desember 2025 | 16.00 WIB

Di era media sosial yang penuh kontroversi—dari kasus poligami artis yang viral hingga perdebatan sengit netizen soal kesetaraan gender—hukum poligami dalam Islam sering disalahpahami sebagai hak bebas suami tanpa tanggung jawab.

Padahal, Al-Quran dalam Surah An-Nisa ayat 3 membolehkannya secara tegas hingga empat istri, tapi dengan syarat mutlak adil dalam nafkah, waktu, dan perhatian (عدلٌ بَيْنَهُنَّ), serta kemampuan finansial dan emosional yang prima agar tak ada yang dizalimi. Rosululloh SAW mewanti-wanti:

Atas wewenang Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, atas wewenang Nabi SAW yang bersabda: Barangsiapa mempunyai dua istri dan condong pada salah satunya, maka dia akan datang pada hari kiamat dengan bagiannya. miring

Artinya: “Barangsiapa memiliki dua istri lalu condong pada satu, niscaya ia datang di hari kiamat dengan badan miring” (HR. Imam abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Hadits no. 2133)

Lalu, bagaimana menerapkan poligami secara bijak di zaman modern agar jadi rahmat, bukan fitnah bagi rumah tangga?

Pada dasarnya hukum poligami adalah mubah sebagaimana firman Alloh dalam surat An-Nisa’ ayat 3:

Dan jika kamu takut tidak berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka nikahilah wanita-wanita yang kamu sukai, dua, sepertiga, atau seperempat. Jadilah setara dengan satu atau apa pun yang dimiliki keyakinan Anda.

Artinya: “Dan jika kamu takut tidak dapat berbuat adil terhadap (hak) seorang perempuan yatim (saat kamu mengawininya), maka nikahilah perempuan (lainnya) yang kamu sukai: dua, tiga, atau empat orang. (QS. An-Nisa Ayat 3)

Dalam kitab Fiqh Manhaji ‘ala Mazhab al-Imam al-Syafi’i menambahkan bahwa hukum poligami asalnya mubah, status hukumnya bisa berubah menjadi makruh, sunnah bahkan haram sesuai konteks pelakunya. Keterangannya sebagai berikut:

Hukum Poligami: Poligami diperbolehkan asal usulnya. Allah SWT berfirman: {Dan jika kamu takut tidak berlaku adil terhadap anak yatim, maka nikahilah wanita sebanyak-banyaknya sesukamu, dua, tiga atau empat} [النساء: ٣]

Arti ayat tersebut: Jika kamu khawatir jika kamu mengawini wanita yatim piatu maka kamu tidak akan berlaku adil terhadap mereka, maka kamu boleh mengawini orang lain, dua, tiga atau empat orang.

Namun mungkin saja terjadi sesuatu pada poligami yang menjadikannya dianjurkan, tidak disukai, atau dilarang, tergantung pertimbangan dan keadaan yang berkaitan dengan orang yang menginginkan poligami:

Jawaban: Jika seorang laki-laki memerlukan isteri lain, misalnya ia tidak suci dengan satu isteri, atau isteri pertamanya sedang sakit atau mandul, dan ia menghendaki seorang anak, dan kemungkinan besar ia berpikir bahwa ia akan dapat berlaku adil di antara mereka, maka poligami ini dianjurkan, karena hal ini untuk kepentingan sah, dan banyak dari para Sahabat radhiyallahu ‘anhu yang mengawini lebih dari satu isteri.

untuk. Jika poligami itu tidak ada gunanya, melainkan untuk menambah kesenangan dan hiburan, dan ia ragu akan kesanggupannya menegakkan keadilan di antara isteri-isterinya, maka poligami ini tidak disukai, karena tidak ada gunanya, dan karena dapat merugikan para isteri karena ketidakmampuannya berlaku adil di antara mereka.

Artinya: “Makna ayat tersebut: ‘Jika kalian khawatir tidak akan berlaku adil terhadap yatim piatu (jika menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita yang menyenangkan bagimu, dua, tiga, atau empat.’

Namun, pada poligami bisa timbul hukum yang menjadikannya sunnah muakkad, makruh, atau haram, tergantung pada pertimbangan dan kondisi yang berkaitan dengan pribadi yang ingin berpoligami:

a— Jika seorang laki-laki membutuhkan istri lain—misalnya satu istri tidak cukup memenuhi kebutuhannya, atau istri pertamanya sakit, atau mandul padahal dia menginginkan keturunan, dan dia yakin mampu berlaku adil terhadap keduanya—maka poligami ini menjadi sunnah muakkad. Karena terdapat maslahat yang syar’i di dalamnya, dan banyak sahabat rodliyaLlohu ‘anhum yang menikahi lebih dari satu istri.

b— Jika poligami dilakukan bukan karena kebutuhan, melainkan hanya untuk menambah kenikmatan dan kemewahan, serta ragu akan kemampuannya menegakkan keadilan antar istri-istrinya, maka poligami ini menjadi makruh. Sebab dilakukan tanpa kebutuhan, dan kemungkinan timbul mudarat bagi istri-istrinya akibat ketidakmampuannya berlaku adil terhadap mereka.” (Syekh Dr. Mustafa al-Khin, Syekh Dr. Mustafa Dib al-Bugha, dan Syekh Dr. Ali al-Syarbaji, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab al-Imam al-Syafi’i, [DKI: Beirut]hal. 34)

Meskipun pada dasarnya hukum poligami adalah mubah, poligami hukumnya juga bisa berubah menjadi sunnah atau makruh bahkan bisa juga haram, hal ini berdasarkan keadaan seseorang yang akan melakukan poligami. Jika seorang lelaki membutuhkan istri yang lain, misalnya sebab sang istri sering sakit-sakitan, atau istrinya mandul padahal lelaki itu ingin punya anak serta dia merasa mampu untuk berbuat adil kepada istri-istrinya maka poligami hukumnya menjadi sunnah baginya.

Sedangkan jika tujuan poligaminya bukan karena butuh, tapi hanya untuk meraih kenikmatan dan bersenang senang serta masih diragukan tentang adil dan tidaknya terhadap para istri maka hukum poligami baginya adalah makruh.

Dengan demikian, hukum poligami menurut madzhab Imam Syafi’i bersifat fleksibel—mubah pada dasarnya, mubah hingga sunnah muakkad jika didorong kebutuhan syar’i seperti melindungi diri dari zina atau memenuhi hak keturunan, namun makruh bahkan haram jika hanya untuk nafsu semata tanpa jaminan adil.

Fondasi utamanya ayat Al-Qur’an An-Nisa: 3 yang menekankan keadilan sebagai syarat mutlak, sebagaimana penjelasan dalil diatas, mengajak kita kembali ke niat ikhlas dan kemampuan nyata, bukan gengsi atau kemewahan duniawi.

Maka, pertanyaan reflektif bagi setiap calon poligamis: apakah poligami ini akan mendekatkan kita kepada Alloh SWT sebagai rahmat, ataukah justru jadi pintu mudlorot yang merusak hati dan rumah tangga di hadapan-Nya?

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.


News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Download Film

A gaming center is a dedicated space where people come together to play video games, whether on PCs, consoles, or arcade machines. These centers can offer a range of services, from casual gaming sessions to competitive tournaments.