Dosakah Istri Menolak Ajakan Hubungan Intim Suami dengan Alasan Bau?

darulmaarif.net – Indramayu, 13 November 2025 | 16.00 WIB

Di tengah kehidupan rumah tangga modern yang sering kali disibukkan oleh urusan pekerjaan, tekanan ekonomi, dan perubahan gaya hidup, banyak pasangan suami istri tanpa sadar melupakan aspek sederhana namun mendasar: kebersihan diri dan kenyamanan pasangan. Tak jarang muncul konflik batin di antara suami-istri bukan karena masalah besar seperti ekonomi atau anak, melainkan hal yang tampak sepele — seperti bau badan, kebersihan mulut, atau penampilan yang amburaduk. Padahal, dari sudut pandang fikih, persoalan kebersihan bukan hanya persoalan etika sosial saja, tapi juga persoalan etika sosial. berimplikasi langsung terhadap hak dan kewajiban suami-istri. Islam memandang bahwa kebersihan adalah bagian dari iman, dan menjaga kenyamanan pasangan merupakan wujud kasih sayang serta tanggung jawab moral.

Dari persoalan yang tampak sederhana itu, para ulama fikih menaruh perhatian mendalam terhadap bagaimana Islam menyeimbangkan hak dan kewajiban antara suami dan istri, termasuk dalam hal-hal yang berkaitan dengan kebersihan dan kenyamanan jasmani.

Dari sini kemudian muncul satu pertanyaan penting yang layak direnungkan:
Apakah seorang istri berdosa dan dianggap nusyuz ketika ia menolak ajakan suami, hanya karena merasa jijik dengan bau badan, kotoran, atau ketidakrapian suaminya?

Istri boleh menolak dan tidak berdosa serta bukan termasuk Nusyuz, namun suami wajib menghilangkan baunya. Seperti informasi berikut ini:

(Dia ditanya) Jika istri menolak memberi kuasa kepada suami karena suaminya berantakan dan banyak kotoran, apakah ia akan membangkang?

(Dia menjawab) dengan mengatakan, “Dia tidak durhaka dalam hal itu, begitu pula segala sesuatu yang terpaksa dihilangkan oleh seorang wanita, berdasarkan apa yang disebutkan dalam teks bahwa Segala sesuatu yang merugikan seseorang harus dihilangkan oleh suami.

Artinya: “(Beliau ditanya) tentang seorang istri yang menolak berhubungan (menyerahkan diri) kepada suaminya karena keadaan suami yang berpenampilan acak-acakan dan banyak kotoran pada tubuhnya; apakah istri tersebut dianggap nusyūz (durhaka)?
(Beliau menjawab): Istri tersebut tidak dianggap nusyūz karena hal itu. Demikian pula hukumnya pada setiap perkara yang menyebabkan istri dipaksa untuk menghindarinya, berdasarkan penjelasan dalam al-Bayan dari an-Naṣṣbahwa setiap sesuatu yang dapat menimbulkan gangguan atau rasa tidak nyaman bagi manusia, maka wajib bagi suami untuk menghilangkannya. (al-Fatāwā al-Fiqhiyyah al-Kubro, jilid 4 halaman 208 [Maktabah al-Syāmilah])

Dalam kitab at-Tahdziib fil Fiqh al-Imamis Syafi’i, Juz IV, hal. 454 dijelaskan bahwa istri tidak dianggap nusyuz (durhaka) apabila ia menolak berhubungan atau memberi pelayanan kepada suami karena suaminya dalam keadaan kotor, berbau, atau berpenampilan menjijikkan yang menyebabkan gangguan atau ketidaknyamanan yang tidak dapat ditoleransi secara wajar.

Maka, kemaksiatan seorang istri ibarat dia keluar rumah tanpa seizinnya, tidak meminta hakim untuk menuntut haknya – sampai dia berkata – dan seperti dia menghalangi suaminya untuk menikmatinya, bahkan tanpa senggama, seperti ciuman, yang tidak ada alasan baginya untuk tidak melakukannya. Jika dia membuat alasan, seperti giginya sakit atau buang air kecil terus-menerus, dan dia dirugikan olehnya dengan cara yang tidak dapat ditoleransi secara normal, maka dia tidak lagi durhaka, dan dia dapat dipercaya akan hal itu kecuali ada bukti bahwa dia berbohong. Ulama Ibnu Hajar ditanya: Jika istri menahan diri untuk tidak memberdayakan suami karena rambutnya acak-acakan dan banyak kotoran, apakah dia seorang Nazi atau bukan? Beliau menjawab: Janganlah kamu durhaka dengan itu, dan seperti itu, segala sesuatu yang terpaksa dihilangkan oleh seorang wanita, mengingat apa yang disebutkan dalam “Al-Bayan” bahwa segala sesuatu yang merugikan seseorang harus dihilangkan oleh suami.

Artinya: “Nusyuz (kedurhakaan) seorang istri itu, misalnya keluarnya istri dari rumah tanpa izin suaminyakecuali jika dia menghadap hakim untuk menuntut haknya dari suaminya.
– Lalu dia berkata – Demikian pula jika istri menolak suami untuk menikmati dirinyameskipun tidak dalam bentuk jima’ (hubungan badan), seperti menolak ciumanselama Tidak ada alasan untuk penolakan. Namun, bila hal tersebut mempunyai alasan yang dapat diterimamisalnya karena terdapat bau tidak sedap pada tubuh suami (seperti keringat busuk atau bau mulut menyengat) yang menyebabkan istri merasakan gangguan atau ketidaknyamanan yang tidak mungkin ditahan secara wajar, maka ia tidak dianggap nusyuz (durhaka). Istri dapat dipercaya dalam hal ituselama tidak terdapat bukti atau tanda yang menunjukkan bahwa ia berdusta.

Kemudian al-‘Allāmah Ibnu Ḥajar pernah ditanya tentang seorang istri yang menolak berhubungan dengan suaminya karena suaminya berpenampilan acak-acakan dan tubuhnya kotorapakah termasuk nusyuz atau tidak? Dia menjawab:
Istri tersebut tidak dianggap nusyuz karena alasan itu. Demikian pula hal-hal lain yang membuat istri terpaksa menolak karena sebab yang layak, berdasarkan apa yang disebutkan dalam al-Bayanbahwa: “Setiap sesuatu yang dapat menimbulkan gangguan atau rasa tidak nyaman bagi seseorang, maka wajib bagi suami untuk menghilangkannya.” (at-Tahdziib fil Fiqh al-Imamis Syafi’i, Juz IV, hal. 454)

Pada akhirnya, kebersihan dalam rumah tangga bukan hanya urusan penampilan lahir, melainkan cerminan dari adab, kasih sayang, dan penghormatan terhadap pasangan. Islam memandang hubungan suami-istri bukan sebagai ruang kekuasaan satu pihak atas pihak lain, tetapi sebagai ladang saling menenangkan dan menumbuhkan cinta. Maka, seorang suami yang menjaga kebersihan tubuh dan kerapian diri sesungguhnya sedang menunaikan bagian dari mu‘āsyarah bil ma‘rūf — bergaul secara baik sebagaimana diajarkan Islam.

Rumah tangga yang berlandaskan kebersihan, saling menghormati, dan kasih sayang bukan hanya membawa ketenangan lahiriah semata, tetapi juga menjadi tempat kedamaian hati dan jiwa setiap pasangan suami istri.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.


News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door

Download Film

Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.