ABOUT SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi karyawan swasta dengan penghasilan setara atau di bawah Rp6,2 juta per bulan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 10 Oktober 2025, dan berlaku surut sejak 7 Mei 2025.
Langkah ini merupakan perluasan program layanan gratis Transjakarta yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas.
Kini, pekerja sektor swasta juga berhak menikmati layanan serupa, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Pasal 2 ayat (1) Pergub tersebut, fasilitas ini diberikan kepada “golongan masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan.” Salah satunya adalah karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j.
Agar bisa menikmati layanan gratis MRT, LRT, dan Transjakarta, pekerja swasta wajib memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dan berpenghasilan paling tinggi 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dengan UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5,4 juta, maka batas maksimal gaji peserta program ini adalah sekitar Rp6,2 juta per bulan (Rp6.206.275).
Dalam Pasal 13 dijelaskan bahwa penerima fasilitas wajib melampirkan beberapa dokumen, seperti fotokopi KTP DKI Jakarta, surat keterangan aktif bekerja, Kartu Pekerja Jakarta, surat keterangan penghasilan, serta foto diri terbaru.
Pengajuan dapat dilakukan melalui badan usaha penyelenggara transportasi publik milik daerah, yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Program ini juga terintegrasi dengan sistem pembayaran digital Bank DKI. Pekerja dapat mengaktifkan Kartu Pekerja Jakarta sebagai kartu layanan transportasi gratis atau mengajukan penerbitan kartu baru.
Kartu ini berlaku di seluruh moda transportasi publik milik Pemprov DKI dan harus diperbarui setiap enam bulan. “Kartu layanan hanya dapat digunakan sesuai identitas yang tercantum,” tertulis dalam Pasal 27.
Gubernur Pramono Anung menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memperluas akses transportasi publik serta mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke moda umum yang lebih ramah lingkungan.
“Program ini mendukung perubahan perilaku masyarakat menuju penggunaan transportasi publik yang berkelanjutan,” tulisnya dalam bagian Menimbang Pergub tersebut.
Pendanaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, berupa subsidi kepada badan usaha pengelola transportasi publik.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI menargetkan lebih banyak warga berpenghasilan menengah ke bawah beralih ke transportasi umum, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan emisi kendaraan pribadi di Ibu Kota.***
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door
Download Film
Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.